Mohon tunggu...
Sawitania Situmorang
Sawitania Situmorang Mohon Tunggu... Ilmuwan - Responsible and Integrity

Dosen dan Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membumi Lewat Tri Dharma, Mengudara Lewat Kanal Youtube dan Kompasiana

3 Mei 2020   21:05 Diperbarui: 3 Mei 2020   21:03 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Istilah Tri Dharma sudah tidak asing lagi di telinga para pembaca dari kalangan civitas akademika di tingkat Perguruan Tinggi. Ya, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 

Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari agen perubahan. 

Perubahan yang dimaksud tidak harus berwujud besar. Sebagai contoh dalam dunia pertanian, memberikan bantuan bibit kepada petani yang membutuhkan juga sudah dapat dianggap sebagai bagian dari perubahan (bagi kesejahteraan petani). 

Dananya bisa bersumber dari berbagai tempat. Bisa dari kantong pribadi, dengan perusahaan melalui program CSR nya, atau menggunakan dana penelitian tahunan yang telah disediakan oleh badan riset nasional maupun internasional seperti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEK DIKTI) yang kini telah memisahkan diri dan berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Naisonal (BRIN). 

Setiap tahunnya BRIN selalu menggelontorkan dana yang besar untuk kebutuhan riset dan pengabdian masyarakat guna mendukung pelaksanaan Tri Dharma tersebut di tanah air. CNN Indonesia (2020) bahkan menemukan bahwa pada tahun 2020, anggaran yang ditetapkan untuk mencukupi kebutuhan kedua bidang tersebut tercatat mencapai angka 1.46 trilyun rupiah. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi atas penggunaan sejumlah dana tersebut, pemerintah mewajibkan pengguna dana untuk mengunggah beberapa bentuk luaran. 

Selama ini, bentuk luaran yang diwajibkan untuk diunggah dalam laporan akhir berbentuk artikel jurnal ilmiah bereputasi. Namun belakangan, BRIN meminta tambahan luaran berupa rekaman video kegiatan dan artikel berita yang dipublikasikan di media baik cetak maupun online. 

Bukan tanpa sebab, penetapan publikasi kegiatan dalam bentuk berita maupun video dimaksudkan agar pengguna dana dapat lebih bertanggung jawab dalam mengusulkan kegiatan dan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana hibah tersebut dengan tetap mengutamakan manfaat yang akan diterima oleh objek/ khalayak sasaran dari kegiatan yang diusulkan. Selain itu, di era digital yang erat dengan media sosial ini, sudah saatnya kita beradaptasi dengan perubahan. 

Toh di luar sana sudah banyak sekali platform yang tersedia bebas untuk kita pergunakan dan eksplorasi sesuai dengan kapasitas kita masing-masing. Beberapa platform nirlaba yang dapat kita akses tanpa batasan ialah youtube dan kompasiana. Saya merupakan salah satu pengguna aktif kedua media tersebut sejak 2019. 

Berikut saya sajikan salah satu laporan kegiatan saya dalam bentuk video yang terpajang dalam official youtube Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP Sumut) dibawah asuhan Kementerian Pertanian: 


dan berikut juga saya cantumkan link official youtube yang saya buat sebagai media pembelajaran dan sarana berbagi informasi bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai output dari kegiatan belajar mengajar yang saya lakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun