Mohon tunggu...
Sawitania Situmorang
Sawitania Situmorang Mohon Tunggu... Ilmuwan - Responsible and Integrity

Dosen dan Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Babak Baru Pandemi Covid-19

7 April 2020   19:43 Diperbarui: 7 April 2020   19:44 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suratnya, secara khusus Luhut memohon agar prasarana transportasi dapat tetap berjalan di seluruh Indonesia dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Sebab, apabila seluruh akses fasilitas umum ditutup, distribusi logistik yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dikhawatirkan juga akan terganggu.

"Agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat, dan di sisi yang lain, untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid 19," katanya (CNBC 2020)

Munculnya perdebatan diantara kedua tokoh besar masyarakat ini tentu saja langsung menyedot perhatian masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra. 

Keduanya sah-sah saja dilakukan sebab dengan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya yang berbeda, setiap orang sudut pandang yang berbeda dalam memaknai dan merespon suatu kejadian (dalam hal ini: kasus Pandemi Covid-19) dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat, sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak mengancam eksistensi negara, sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3.

Lantas, pertanyaan besar yang hingga saat ini belum terjawab ialah: Perlukah Indonesia melakukan "LOCKDOWN"?

PERBEDAAN "LOCKDOWN" DAN "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)"

Jauh sebelum Corona hadir dan menghambat mobilitas masyarakat di seluruh dunia, pada tanggal 7 Agustus 2018, presiden Joko Widodo telah lebih dulu menandatangani UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Mulanya, UU tersebut dibuat untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, mengikuti International Health Regulations (IHR) sebagai acuan peraturan kesehatan Internasional terbaru. 

Dalam ketentuan umum UU tersebut, lockdown/ karantina wilayah didefinisikan sebagai "Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi" sedangkan PSBB didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa lockdown dan PSBB merupakan dua kegiatan berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mitigasi penyebaran penyakit berbahaya yang lebih luas dalam suatu negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun