Mohon tunggu...
Savitri Widianti
Savitri Widianti Mohon Tunggu... Seniman - anak muda yang tertarik dengan dunia seni

Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengalaman Mencatat Indonesia dalam Sensus Penduduk 2020

4 Oktober 2020   09:52 Diperbarui: 5 Oktober 2020   10:59 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit pengalaman selama menjadi petugas sensus penduduk 2020. Sensus penduduk 2020 merupakan sensus penduduk ke tujuh yang dilaksanakan di Indonesia. Sensus penduduk pertama dilaksanakan pada tahun 1961, kemudian berlanjut ke tahun 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Sensus penduduk dilakukan 10 tahun sekali seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS). 

Sensus penduduk 2020 berbeda dengan sensus penduduk pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini sensus penduduk menggunakan data kombinasi yaitu memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar SP2020. Tujuan utama dari SP2020 adalah "SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA". Selain itu, sensus penduduk 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan domisili mereka tinggal. Sensus penduduk 2020 juga bermanfaat menghasilkan data yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di bidang pembangunan, baik untuk perencanaan masa kini maupun perencanaan di masa depan.

Sensus penduduk 2020 dibagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 menggunakan moda Drop Off Pick Up (DOPU) yang artinya petugas sensus akan membagikan lembar kuisioner yang akan diisi mandiri oleh masyarakat yang nantinya akan diambil kembali oleh petugas sensus, kemudian zona 2 Non DOPU hanya dilaksanakan pemeriksaan daftar penduduk (DP) dan tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara detail, kemudian zona 3 yaitu meliputi wilayah Papua dan Papua Barat, petugas sensus akan melaksanakan wawancara.

Tangerang Selatan masuk kedalam zona 2 yang artinya petugas sensus penduduk hanya melakukan pemeriksaan daftar penduduk dan melakukan verifikasi lapangan tanpa wawancara detail. Ini adalah kali pertama saya menjadi petugas sensus penduduk yaitu menjadi petugas pencacah atau biasa disebut PCL. Sensus penduduk 2020 dimulai pada tanggal 1 September sampai dengan tanggal 30 September 2020. Sensus penduduk 2020 ini merupakan lanjutan dari sensus penduduk online yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2020 lalu, yang saat itu hanya 19% penduduk Indonesia yang melakukan pendataan, sehingga ada 81% penduduk yang perlu dicatat di rumah masing-masing.

Sebelum memulai bertugas kami diberi pembekalan atau persiapan sebelum melaksanakan tugas, tetapi karena kondisi saat ini kami diwajibkan untuk melakukan pembelajaran secara mandiri. Pembelajaran secara mandiri dilakukan dengan menyaksikan siaran pada TVRI. Dalam video pembelajaran mandiri yang dibuat oleh BPS, sudah dijelaskan secara lengkap dan rinci agar kami para petugas PCL tidak kebingungan saat melaksanakan tugas di lapangan. Petugas sensus penduduk juga diberikan buku panduan pelaksanaan SP 2020. Selain itu satu hari sebelum pelaksanaan kami berkumpul di aula kelurahan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, dan memakai masker kami diberikan penjelasan secara singkat dan juga pembagian atribut agar ketika melakukan tugas di lapangan warga dapat mengenali kami sebagai petugas sensus.

Perlu teman-teman ketahui, petugas sensus penduduk dilengkapi dengan protokol kesehatan yang lengkap seperti masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer. Selain itu untuk membantu masyarakat mengenali petugas sensus, BPS menyiapkan beberapa atribut yang harus dikenakan petugas ketika melakukan verifikasi lapangan. Atribut tersebut terdiri dari name tag yang dilengkapi barcode, rompi dengan logo BPS dan sensus penduduk 2020, tas punggung hitam dengan logo BPS dan SP 2020, dan masker berlogo BPS. Sebelum memulai sensus ada hal yang tidak boleh kami lewatkan, yaitu melakukan rapid tes. Rapid tes dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2020, rapid tes sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah kami terpapar covid atau tidak. Jika dinyatakan non-reaktif maka kami dapat melanjutkan tugas sebagai petugas SP2020.

Setelah melalui berbagai tahap persiapan, pada tanggal 2 September 2020 saya beserta rekan-rekan PCL lain mulai melakukan pendataan. Saya mendapat bagian tugas di 5 RT dengan 600 KK yang harus dilakukan pemeriksaan. Pada hari pertama, saya melakukan verifikasi ke rumah RT selaku ketua SLS tersebut untuk memberi informasi bahwa saya yang akan menjadi petugas sensus diwilayah RT tersebut. Perlu teman-teman ketahui, setiap RT hanya bisa dikerjakan oleh 1 orang sehingga hal ini bisa mengurangi tindak penyalahgunaan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan sensus penduduk. Saat melakukan konfirmasi ke RT, tidak lupa saya menunjukan tanda pengenal, surat tugas, serta surat hasil rapid tes. Setelah melakukan konfirmasi, saya meminta nomor telepon dari RT tersebut untuk nantinya membuat janji saat akan melakukan pendataan maupun verifikasi lapangan.

Saat melaksanakan tugas, PCL diberi lembar DP2, yaitu lembar yang berisi data-data dari warga RT tersebut. Saat melakukan pendataan, kami mencocokan data pada DP2 dengan data yang dimiliki oleh RT tersebut, dengan mengajukan beberapa pertanyaan untuk konfirmasi.

"Apakah warga A benar tinggal disini dan sudah memiliki KTP/KK yang sama dengan alamat disini?"

Jika iya, maka kami mencontreng atau memberi tanda pada kolom "ya KTP/KK sesuai SLS", jika KTP/KK warga tersebut masih di alamat lama maka kami memberi tanda pada kolom "ya KTP/KK bukan di SLS ini", jika warga tersebut sudah pindah, kami memberi tanda pada kolom "tidak ada", atau jika warga tersebut telah meninggal kita beri tanda pada kolom "meninggal" dan kemudian mencatat bulan dan tahun warga tersebut meniggal.

Jika RT tersebut ragu akan keberadaan warga A, saya beri tanda pada warga tersebut, setelah melakukan pencocokan data dengan ketua SLS, saya didampingi dengan ketua SLS tersebut atau biasa kita sebut pak RT atau bu RT, untuk melakukan verifikasi lapangan. Kami mengunjungi rumah warga terutama warga yang diragukan keberadaannya, penduduk baru, memiliki bayi baru lahir, tidak ada datanya di ketua SLS, penduduk yang meninggal, dan perlu konfirmasi khusus seperti NIK, dan jenis kelamin. Ada beberapa kriteria penduduk bisa dicatat atau dicacah di wilayah tesebut sesuai dengan kriteria yang disebut penduduk yang sudah di jelaskan pada pembelajaran mandiri, yaitu orang yang sudah tinggal selama 1 tahun di wilayah tersebut, atau sudah tinggal selama beberapa bulan dan berencana menetap selama minimal 1 tahun. Ketika melakukan pendataan penduduk baru saya akan mencatat nomor KK, nama lengkap seperti yang tercantum di KTP/KK, NIK, alamat lengkap sesuai SLS, apakah alamat KK sudah sesuai SLS atau belum, dan yang terakhir jenis kelamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun