Mohon tunggu...
Savira Amanda Putri
Savira Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPn Hanya untuk Bahan Pokok Premium

25 Juni 2021   13:05 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:21 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: jogja.idntimes.com

Hal tersebut menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan perbaikan terhadap pengaturan yang bertujuan untuk menjunjung keadilan.

"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah,".

Risiko yang bisa dihadapi adanya penolakan keras dari warga, dikarenakan bahan bahan pokok yang akan dikenakan pajak/ppn dalam hal ini bahan pokok adalah kewajiban rumah tangga sehari hari yang akan dikonsumsi masyarakat, jika bahan pokok premium yang hanya dikenakan pajak mungkin banyak warga/masyarakat yang menerima keadaan dengan adanya pajak yang telah direncanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun