Mohon tunggu...
Saut ParulianManurung
Saut ParulianManurung Mohon Tunggu... Freelancer - Justice delayed is Justice denied

Benar-benar sesat dijalan yang benar!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Kerugian Kreditur dalam Perjanjian Perkawinan

15 Januari 2020   13:06 Diperbarui: 15 Januari 2020   13:16 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya, sama halnya dengan pembuatan perjanjian perkawinan tidak akan memiliki kekuatan hukum apabila dibuat dengan itikad yang tidak baik sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Pendapat ini sejalan dengan Putusan MA Nomor 1081 K/SIP/1978 bahwa adanya perjanjian perkawinan antara suami isteri yang tidak diberitahukan kepada pihak si berpiutang pada saat berlangsungnya transaksi-transaksi adalah jelas bahwa suami isteri tersebut beritikad buruk berlindung pada perjanjian perkawinan tersebut untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak perpiutang.

C. Bagaimana menghitung berlakunya sebuah perjanjian perkawinan yang dibuat semasa perkawinan berlangsung?

Ketentuan Pasal 1338 Kuhpdt "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" Asas Pacta Sunt Servanda. Artinya, klausa yang tercantum dalam draf perjanjian merupakan sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian, sehingga mulai berlaku sejak perjanjian tersebut disetujui kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kaidah hukum yang berlaku.

Berbicara tentang undang-undang, maka undang-undang mulai berlaku ketika memenuhi dua syarat yaitu sebagai berikut:

  • Mendapat Persetujuan/Pengesahan DPR dan Presiden sesuai dengan Pasal 20 Ayat (4) UUD NRI 1945; dan
  • Memenuhi Asas Publisitas sesuai dengan Ketentuan Pasal 81 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (contoh; dicatatkan di LN).

Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku ketika memenuhi kaidah hukum sebagai berikut:

  • Para pihak mencapai persetujuan/konsensus sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kuhpdt; dan
  • Asas Publisitas, dengan mendaftarkan/mencatatkan perjanjian perkawinan ke pejabat pencatatan perkawinan/notaris.

Berdasarkan ulasan tersebut diatas, maka perjanjian perkawinan mulai berlaku ketika telah sepakat dan dicatatkan serta bersifat Ex-Nunc.

D. CONCLUSION

Bahwa, implikasi perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 terhadap pihak ketiga yaitu:

  • Berpotensi merugikan pihak ketiga/kreditur;
  • Membuka peluang terjadinya itikad tidak baik untuk menghindari hutang; dan
  • Merubah syarat sah perjanjian perkawinan.
  • Bahwa, pandangan hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan itikhad tidak baik terhadap pihak ketiga/kreditur dapat dibatalkan berdasarkan Putusan MA Nomor 1081 K/SIP/1978
  • Bahwa, Perjanjian perkawinan mulai berlaku terhitung sejak perjanjian tersebut telah disepakati dan dicatatkan (ex-nunc)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun