Semarang (02/08/21). Pandemi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 ini membuat masyrakat harus melakukan pyshical distancing atau kebijakan menjaga jarak untuk memutus rantai penyebaran virut tersebut. Oleh karena itu, perlu upaya untuk masyarakat agar tetap menjaga jarak saat beraktivitas sehari-hari. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menetapkan metode non-tunai atau melakukannya dengan menggunakan Uang Elektronik (biasa disebut dengan e-money).
Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sendiri pernah memperingatkan bahwa uang konvensional atau biasa kita kenal dengan uang kertas mungkin dapat menyebarkan Virus Corona. Alhasil, penggunaan transaksi digital dengan uang elektronik dinilai menjadi lebih aman dibanding menggunakan uang kertas pada situasi saat ini. Bank Indonesia (BI) pun mencatat penggunaan transaksi non-tunai makin meningkat di Indonesia terlebih selama masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut lah yang menjadi dasar untuk Satya Wijaya, seorang Mahasiswa Universitas Dipoengoro yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Petompon, Semarang untuk mengusung Program Kerja berupa Edukasi ‘Cerdas Menggunakan Uang Elektronik’ pada kegiatan KKN-nya. Satya melihat di lokasi penempatan KKN-nya banyak yang belum mengerti bahkan belum pernah mengenal dengan Uang Elektronik, sehingga ia tertarik untuk memberikan Edukasi Penggunaan Uang Elektronik kepada Warga Kelurahan Petompon.
Salah satu alasan mendasar lainnya yang membuat Satya tertarik untuk merealisasikan Program Kerja tersebut karena pada saat ini Pemerintah Pusat juga sedang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Darurat, yakni dimana kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.Â
Hal tersebut tentunya membuat banyak aktivitas sehari-hari masyarakat khususnya di Kelurahan Petompon terhambat. Maka diharapkan dengan adanya realisasi Edukasi Uang Elektronik yang dilakukan Mahasiswa KKN Undip ini membuat inovasi baru terhadap kegiatan sehari-hari masyarakat Kelurahan Petompon agar lebih praktis, efisien, dan tentunya terhindar dari resiko penularan Covid-19.
Singkatnya, Uang Elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk kartu dimana nilai uangnya disimpan secara elektronik. Penggunannya nanti harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk bertansaksi. Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Maka nantinya ketika digunakan nilai uang elektronik akan berkurang sesuai besarnya nilai transaksi. Uang Elektronik ini pun telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Selain mengurangi risiko penularan Covid-19, transaksi nontunai dengan metode uang elektronik masih memiliki banyak keunggulan dibanding dengan transaksi konvensional pada umumnya. Salah satu keunggulan transaksi uang elektronik adalah lebih praktis dan efisien. Pembeli dan penjual tak perlu repot lagi untuk menyiapkan uang tunai dan kembalian yang merepotkan. Tak hanya lebih praktis, transaksi uang elektronik juga lebih cepat dan efisien. Hanya dengan scan QR code atau konfirmasi, pembayaran selesai dalam sekejap.
Saat ini pun ada banyak fasilitas uang elektronik atau e-wallet yang bisa digunakan untuk transaksi nontunai di Indonesia, salah satunya ShopeePay. Sebagai e-wallet yang dihadirkan oleh perusahaan e-commerce, Shopee, ShopeePay juga memiliki fitur scan QR code. Fitur tersebut memungkinkan pengguna melakukan transaksi dengan berbagai macam kategori merchant, mulai dari makanan dan minuman, retail, kesehatan dan kecantikan, hobi, pendidikan, dan rekreasi.
Bentuk realisasi Program Kerja yang dilakukan oleh Satya diantaranya adalah sosialsiasi secara door-to-door atau mengunjungi rumah warga satu persatu. Satya juga menggunakan metode berupa Booklet Edukasi yang nantinya digunakan sebagai media dalam melaksanakan sosialisasinya.Â