Mohon tunggu...
Satya Utami
Satya Utami Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar Bali

Blogger Bali

Selanjutnya

Tutup

Money

Kegiatan UPTD Diklat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Bali

26 April 2021   22:57 Diperbarui: 26 April 2021   23:37 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah daerah provinsi bali khususnya dinas koperasi usaha mikro kecil dan menengah melakukan kegiatan untuk peningkatan kompetensi SDM Koperasi. Pelaksanaan kegiatanpun dilakukan mulai tanggal 26 s/d 30 April 2021 yaitu Diklat Akuntansi KSP/USP Bagi Pengelola KSP/USP Se Bali Angkatan I. Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman Dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi yang dilakukan di Tempat UPTD Diklat Koperasi, UsahaMikro, Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Jln Tukad Yeh Penet No.23, Renon, Denpasar. 

Peserta pelatihan yang telah terdaftar sebelum mendapatkan materi standar Akuntansi SAK ETAP terlebih dahulu melakukan fretest untuk mengetahui seberapa jauh peserta memahami pengetahuan dasar akuntasi tersebut. Pemaparan materi pun diberikan oleh narasumber yang profesional dibidangnya oleh Bapak Drs. Nyoman Gede Supraptha,MM yang masih aktif sebagai instruktur kementrian Koperasi dan UMKM, Instruktur UPTD Propinsi Bali, Pendiri dan Pengawas Koperasi. Beliaupun mantan Pendiri dan Dirut BPR, tentunya menjadi pakar dibidangnya. 

Dalam pemaparan materi yang disampaikan bahwa Laporan Keuangan Koperasi menyajikan informasi yang menyangkut kondisi, kinerja dan perubahan posisi keuangan koperasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan koperasi. Mengingat koperasi sejauh ini termasuk dalam entitas tanpa akuntabilitas public, maka memberlakukan akuntansi koperasi mengacu pada SAK-ETAP. Berdasarkan PERMENNEG  KOPERASI DAN UKM RI no. 04/PER/M.KUKM/VII/2012 tentang pedoman akuntansi koperasi. 

Dengan tujuan adalah menyediakan pedoman yang Standar tentang penyajian laporan keuangan koperasi, sehingga membantu mempercepat pengurus dalam menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban keuangan koperasi pada RAT maupun tujuan -tujuan lain. Prinsip Dasar asas GCG yaitu TARIF = Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Fairness. 

Dijelaskan bahwa Transparansi untuk menjaga obyektifitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. inisiatif untuk lebih transparan. Akuntabilitas perusahaan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar dan terukur sesuai dengan kepentingan perusahaan. Responsibilitas perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan menjadi good corporate citizen. Independensi perusahaan harus dikelola secara independent. Menghindari dominasi oleh pihak manapun dan masing-masing organanisasi tidak saling mendominasi serta tidak saling melempar tanggungjawab. Fairness perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Akses informasi, perlakuan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan dan kesempatan yang sama bagi karyawan. Selama pemaparan materi antusias pesertapun sangat luar biasa ini terbukti dari adanya diskusi oleh peserta yang memberikan pertanyaan kepada penyaji materi. 

Dalam kegiatan ini Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali drh. I Wayan Mardiana, M. M., mengisi materi tentang Kebijakan pemberdayaan KUMKM. Diharapkan para pelaku ekonomi bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pemberdayaan umkm dalam menghadapi tatanan kehidupan era baru, dengan visi  NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA yang mengandung makna : "Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan  Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi  Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945."  

Dijelaskan pula bahwa ada 5 BIDANG PRIORITAS PEMBANGUNAN BALI yaitu Bidang 1 tentang Pangan, Sandang dan Papan, Bidang 2 yaitu Kesehatan Dan Pendidikan, Bidang 3 Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang 4 tentang Adat, Agama, Tradisi, Seni, Dan Budaya, yang terakhir Bidang 5 yaitu Pariwisata, yang kini dibali pariwisata mengalami keterpurukan akibat adanya pandemic covid-19.

Oleh karena itu dihimbau oleh ibu Kepala UPTD Diklat koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dewa Ayu Eka Putri Kari Ini, SE.,M.Si selalu melakukan penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Menggunakan hand sanitizer. Ibu kepala UPTD mengingatkan tentang adanya peraturan Gubenur Bali, Nomor 79 Tahun 2018, tentang Hari penggunaan Busana Adat BALI, yang hari ini senin bertepatan dengan hari raya purnama bagi umat hindu yang harus menggunakan busana adat bali, dan penggunaan pakaian adat Bali setiap hari Kamis serta TILEM yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, melestarikan produk local dan menjadikan pemakai busana adat Bali percaya diri dan beerbudi pekerti luhur, serta mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industry busana local Bali. Begitupula dengan adanya surat edaran Gubenur Bali nomor 4 tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali yang digunakan setiap Hari Selasa.

Demikianlah penegasan dari Ibu Dewa Ayu Eka Putri Kari Ini, yang mengakhiri kegiatan pelatihan sampai sore hari.

Denpasar, 26 April 2021

Utami

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun