Mohon tunggu...
Satya Dimitri
Satya Dimitri Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ok-Otrip yang Tak Ramah kepada Sopir Angkot

23 Februari 2018   16:49 Diperbarui: 23 Februari 2018   17:07 1767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program kerja Anies-Sandi yang sudah mulai dijalankan dalam 100 hari kerja adalah OK-OTRIP. One Karcis One Trip atau OK Otrip (transportasi satu harga untuk satu kali perjalanan). Program itu sudah mulai diuji coba sejak 15 Januari lalu dan uji coba akan berlangsung hingga pertengahan April nanti. Ada dua koperasi angkot yang telah mengikuti uji coba OK Otrip, yaitu Budi Luhur dan KWK. Sementara satu lagi baru bergabung dan 8 lagi masih dalam negosiasi. 

Program OK Otrip telah beroperasi di sejumlah rute, yaitu OK2 untuk rute Kampung Melayu-Duren Sawit, OK3 rute Lebak Bulus-Pondok Labu, OK4 rute Grogol-Angke, OK5 rute Semper-Rorotan, dan OK6 rute Kampung Rambutan-Pondok Gede (kompas.com). Pasca diluncurkan program ini, awalnya digratiskan dulu kepada warga yang melakukan perjalanan. Namun banyak kendala yang akan dihadapi, apakah warga semuanya mau menggunakan kartu dalam perjalanannya, dan belum lagi kartu tersebut mengalami error.Polemik yang makin kuat karena akan menambah APBD yang besar dalam pengerjaannya.

Baru-baru ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menawarkan para sopir angkot Tanah Abang untuk ikut program OK Otrip yang digagas Pemprov DKI. Tawaran itu disampaikan Andri saat melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir angkot Tanah Abang di kantornya, Selasa (23/01/2018). Andri mengatakan, dengan mengikuti program itu, para sopir angkot akan mendapat lebih banyak keuntungan dibanding mereka harus bekerja pagi hingga larut malam. Mereka akan dibayar setara upah minimum provinsi (UMP). 

Para sopir juga akan mendapat BPJS Kesehatan. para sopir masih mempertimbangkan, dengan meminta agar jalan jatibaru dibuka untuk angkot. Adapun, Jalan Jatibaru Raya ditutup sebagai bagian penataan kawasan Tanah Abang. Jalan ditutup untuk mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang. Selain itu, hanya transjakarta yang dapat melintasi jalan tersebut. Para sopir angkot trayek Tanah Abang merasa penutupan jalan itu membuat omzet mereka berkurang drastis hingga 50 persen.(kompas.com) Nah inilah sebuah kebijakan yang tumpang tindih. Untuk satu program menimbulkan polemik program lainnya. Nasib buruk bagi para rakyat yang menjadi sasaran dari program pemerintah.

Belum lagi hasil wawancara dengan Toto, sopir yang keberatan dengan target kilometer yang harus dicapai. Dalam program OK Otrip, sopir angkot wajib memenuhi target 190 kilometer perhari. Padahal, kata Toto, rata-rata para sopir angkot M08 hanya bisa menempuh jarak tak lebih dari 150 km perhari. Toto mengatakan, jika target tak terpenuhi, gaji mereka akan dipotong. "Kan target 190 kilometer perhari, perhitungan kami 10 kilometer untuk satu rit. Terus sisanya digimanain?" ujar Toto. Selain itu, para sopir angkot juga mempermasalahkan jumlah angkot yang diperbolehkan mengikuti OK Otrip. 

Toto mengatakan, dari informasi yang dia dapatkan, ada pembatasan jumlah armada yang bisa mengikuti program OK Otrip. Para sopir juga mempertanyakan kebijakan bahwa para sopir angkot wajib ber-KTP Jakarta. Ini akan menambah deretan administrasi yang hanya akan menambah kesulitan bagi para supir angkot yang mengikuti program ini. "Katanya di sini hanya 70 unit yang ikut OK Otrip. Angkot yang di Tanah Abang ini ada 260-an, terus 190-nya mau dikemanakan? Terus katanya KTP DKI. Rata-rata teman-teman ini bukan KTP DKI, oke-lah sekarang diperbolehkan, tetapi kalau besok-besok," ujar Toto.(kompas.com). Nah, terbukti kalaau program ini bukan untuk rakyat tapi menyengsarakan rakyat. Intinya OK buat pemerintah Oh no.... Tuk Rakyat ..

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun