Mohon tunggu...
Satya Dimitri
Satya Dimitri Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anies, Ini Keberpihakan atau Tidak Paham Aturan?

18 Februari 2018   11:14 Diperbarui: 18 Februari 2018   11:48 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://news.liputan6.com

Masih segar diingatan, pernah segelintir kata-kata terkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang ingin kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa jalan di Jalan MH Thamrin lagi. Dia mau warga Jakarta bisa akses seluruh jalan di Jakarta. "Jadi, komit yang sudah ada agar bisa menampung kendaraan kita. Kami ingin memastikan seluruh areal di Jakarta ini bisa diakses oleh warganya, baik yang roda dua, roda empat, atau lebih," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Sebagian besar masyarakat sangat toleran dengan ide yang katanya gemilang ini, tapi jika dikaji ulang, hal ini banyak sekali memberi peran negatif. Sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menteri penghubungan pada waktu itu menegaskan bahwa roda dua bukan termasuk transportasi umum dan beliau menegaskan tidak akan merubah keputusan tersebut. Hal ini sangat baik sekali, karena memang kendaraan roda dua ini seyokyanya menjadi kendaraan pribadi saja dan tidak melintas di ruas jalan protokol. Bukannya memisahkan hak masyarakat namun untuk lebih menertibkan dan mengurangi dampak kecelakaan.

Akhirnya keputusan tersebut keluar dan kata DISHUB "Mulai hari ini, Senin [29/1/2018], kami lakukan sosialisasi jalur khusus sepeda motor yang ada di Jalan MH Thamrin," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta. Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi kepada warga, terutama pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur khusus yang telah disediakan itu. "Sosialisasi ini akan kami lakukan selama tujuh hari ke depan bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk mengedukasi seluruh masyarakat," ujar Sigit.  (

Belum berapa lama selang waktu diberlakukannya keputusan tersebut, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada 800 lebih kendaraan yang kena tilang saat operasi tertib lalu lintas dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya seminggu belakangan. Penyebabnya, karena sepeda motor dan mobil kerap keluar dari jalur khusus yang telah disediakan. Inilah yang dikhawatirkan jika diizinkan malah makin melanggar. Belum lagi, beberapa motor dari arah Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan hampir bertabrakan dengan taksi karena sempitnya jalan akibat adanya alat pembatas jalan berbentuk kerucut berwarna merah jambu.

Banyak sekali dampak buruk wacana pemberlakuan kendaraan roda dua ini, karena, "Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih," ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com. "Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin," tutur Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin. Tidak hanya macet, terkadang kendaraan roda dua kerap kali mengambil akses trotoar pejalan kaki untuk menyalip kendaraan lain yang semakin membuat ibukota semeraut dan polusi semakin bertambah. Untuk itu keputusan ini semoga bisa dikaji ulang agar mengurangi dampak buruk kendaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun