Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Perlu Dipahami

23 Agustus 2013   09:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 44563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh :

Satriya Nugraha, SP

satriya1998@gmail.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Ormas lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Peran dan rekam jejak Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara.

Pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya interaksi antara Ormas di suatu negara dan negara lain. Kehadiran Ormas dari negara lain di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang mengatur Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia. Dinamika Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Ormas bertujuan untuk: a.) meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat ; b.) memberikan pelayanan kepada masyarakat; c.) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d.) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e.) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f.) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g.) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas memiliki lingkup: a.) nasional; b.) provinsi; atau c.) kabupaten/kota. Ormas dapat berbentuk: a.) badan hukum; atau b.) tidak berbadan hukum. Ormas badan hukum / tidak berbadan hukum dapat: a.) berbasis anggota; atau b.) tidak berbasis anggota. Ormas berbadan hukum dapat berbentuk: a.) perkumpulan; atau b.) yayasan. Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan: a.) akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; b.) program kerja; c.) sumber pendanaan; d.) surat keterangan domisili; e.) nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan f.) surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; b. program kerja; c. susunan pengurus; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Surat keterangan terdaftar diberikan oleh: a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional; b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran. Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan. Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili. Pendataan Ormas dilakukan oleh camat atau sebutan lain. Pendataan Ormas meliputi: a. nama dan alamat organisasi; b. nama pendiri; c. tujuan dan kegiatan; dan d. susunan pengurus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun