Mohon tunggu...
Satriwan Salim
Satriwan Salim Mohon Tunggu... profesional -

Pendidik di SMA Labschool Jakarta-Univ. Negeri Jakarta (UNJ). Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pengurus Asosiasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Alumni Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Bisa kunjungi Blog saya di www.satriwan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru, Siswa dan Lucinta Luna: LGBT dalam Pembelajaran

7 April 2018   14:57 Diperbarui: 7 April 2018   15:00 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Model ini juga dilakukan, agar pembelajaran di kelas lebih menarik bagi siswa khususnya di level SMA. Pendidikan kritis dan dialogis inilah yang sampai sekarang dirasa kurang hadir dalam pembelajaran di sekolah oleh guru-guru kita. Tidaklah heran jika PISA (Programme for International Students Assessment) dan TIMSS (Programme for International Students Assessment), memasukkan para siswa Indonesia ke dalam kelompok dengan keterampilan berpikir tingkat rendah atau Lower Order Thinking Skills (LOTS). Artinya secara umum kemampuan berpikir para siswa masih di sekitar menghafal, mengingat dan memahami.

Guru, HAM dan LGBT

Pertanyaan berikut, "Bagaimana perspektif dan sikap penulis sebagai guru dalam proses pembelajaran di kelas, perihal HAM dan LGBT di Indonesia ini?"

Sebagai seorang guru, secara normatif konseptual penulis akan menjelaskan argumentasi dan ragam perspektif secara sosial budaya (termasuk teologis di dalamnya) dan konstitusi, alasan mengapa LGBT ditolak oleh sebagian besar masyarakat kita.

Secara sosiologis, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral dan adat-istiadat. Oleh karena itu kehidupan masyarakat Indonesia tak akan lepas dari pengaruh agama dan budaya (adat-istiadat).

Prinsipnya agama-agama akan sulit menerima umatnya menjadi bagian dari kelompok tersebut. Begitu juga di wilayah adat, secara umum masyarakat adat di nusantara ini tak memberikan ruang bagi gender ketiga apalagi perkawinan sesama jenis.

Secara konstitusional kemudian diuraikanlah Pasal 28J UUD 1945 point (2) "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Secara prinsip penulis memang memilih bersikap bahwa kelompok LGBT bukan pilihan, tetapi gejala perilaku yang bisa diperbaiki secara psikologis dan mental spritual. Agama (Islam dalam pemahaman saya) melarang umatnya menjadi LGBT, begitu pula nilai-nilai adat yang kita anut.

Namun sebagai pendidik yang terus berikhtiar menjadi adil dan bijak, bagi penulis orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai LGBT juga merupakan warga negara Indonesia, yang tidak bisa diperlakukan semena-mena, tak boleh diintimidasi dan berhak memperoleh perlindungan dari bentuk kekerasan apapun. Sebagai warga negara, keberadaannya setara dengan kita yang bukan LGBT. Begitu pulalah akan hak dan kewajibannya.

Penulis pun menyampaikan ke hadapan siswa bahwasanya adat di daerah tertentu juga memiliki local wisdom yang berbeda dari daerah lain, misalnya di masyarakat adat Bugis, yang memberikan tempat sangat spesial, mulia dan sakral kepada para "Bissu". Mereka diyakini sebagai pendeta suci yang bukan perempuan dan juga bukan laki-laki. Suatu kearifan lokal yang mesti dihargai. Dan kita mesti melestarikannya. Karena konstitusi UUD 1945 memberikan penghormatan bagi segala bentuk kearifan lokal.

Oleh karena itu konsepsi HAM yang hidup dalam masyarakat kita terlihat bersifat relatif partikularistik dan unik. Keunikannya itu disesuaikan dengan nilai dan tatanan budaya masyarakat seperti di Indonesia. Dalam konteks kasus LGBT di Indonesia inilah, partikularisme HAM berlaku adanya. Sejauh ini demikianlah yang penulis pahami dan lakukan sebagai seorang guru, tentang pembahasan LGBT dalam pembelajaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun