Mohon tunggu...
satria revolusi
satria revolusi Mohon Tunggu... -

"menjadi penulis hebat" kata itu selalu kutemukan ketika masuk dalam kamarku, karena ku yakin hukum tarik menarik itu ada. aku yakin cita-cita besarku menjadi nyata untuk setiap hari dan setiap goresan tintaku.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jejaring Radikalisme dalam Kacamata HMI

17 Maret 2013   15:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:36 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TERORISME, seringkali kita mendengar kata tersebut sebagai Ideologi penebar ketakutan ditengah Masyarakat Indonesia yang beragam ini. Tewasnya dua gembong besar Teroris yaitu Noordin M. Top dan Dr. Azhari tidak membuat berakhirnya Teror dari pelaku Terorisme bahkan setelah itu insiden bom bunuh diri dan bom buku yang relative berdaya ledak kecil masih marak sekali terjadi. Bahkan itu dilakukan oleh Organisasi Radikalisme selain Al-Jamaah Al-Islamiah (JI) yang bertanggung jawab terhadap aksi-aksi terror sebelumnya.

Radikalisme bukan saja baru-baru ini terjadi, bahkan pasca kemerdekaan Indonesia (17 agustus 1945) telah muncul Darul Islam (DI) yang dipelopori oleh Kartosuwiryo sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kegagalan gagasan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) dengan dasar Piagam Jakarta kala itu.

Sebagai tameng pertahanan Kartosuwiryo membentuk Tentara Islam Indonesia (TII)  namun sayangnya Kartosuwiryo berhasil ditumpas TNI pada 1962, seorang rekannya Kahar Muzakar terbunuh dan seorangnya lagi yaitu Daud Beureuh asal Aceh berhasil dibujuk untuk bergabung kembali ke NKRI pada 1963 dengan  imbalan Aceh menjadi Provinsi Republik Indonesia dengan status Daerah Istimewa (menjalankan syariat Islam).

Namun terror tetap saja berlanjut, mulai dari pembajakan pesawat sampai terror berskala kecil lainnya, penganut NII mempunyai dua pilihan, pilihan pertama berjuang mengangkat senjata dan yang kedua melalui jalur formal yaitu mendirikan Partai Politik, dulu dikenal dengan Masyumi dan PPP sekarang PK atau PKS dengan landasan ideologi Ikhwanul Muslimin Mesir.

Strategi memberantas terorisme tidak efektif dilakukan dengan cara kekerasan (tembak mati ditempat) atau dengan hukuman yang berat (hukum mati) karena jelas para pelaku terorisme tidak takut untuk mati bahkan mereka merindukan kematian karena keyakinan akan mati dalam keadaan syahid. Hingga tidak jarang para calon pengantin (pelaku bom bunuh diri) berani mengorbankan nyawanya demi imbalan surga dan menikah dengan para bidadari, karena itu disebut calon pengantin.

Tembak mati ditempat juga akan mengurangi informasi tentang pelaku lainnya yang harus ditangkap, sehingga alangkah baiknya polisi mematangkan strategi pada saat penyergapan terorisme hingga tidak banyak perlawanan dari terorisme dan informasi pelaku lainnya dapat dikantongi.

Indonesia menjadi lahan yang subur untuk terorisme karena beberapa hal, yang pertama kesadaran masyarakat masih rentan terhadap teroris, bahkan mereka menganggap teroris adalah Mujahidin sang pembela Agama Allah, apalagi masyarakat disekitar pondok pesantren Ngruki milik Abu Bakar Basyir dan Alumni pondok pesantren tersebut.

Yang kedua adalah undang-undang tentang terorisme kita masih terbilang lemah, berbeda dengan Negara tetangga Malaysia, Malaysia memiliki undang-undang Internal Security Act (ISA), dengan ISA pemerintah dapat menangkap dan menahan mereka yang dituduh terlibat kegiatan terorisme serta dinilai membahayakan keamanan nasional  tanpa melalui proses pengadilan, jika ISA digunakan di Indonesia, pengamat dan pejabat pemerintahan menilai hal tersebut dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Hingga kini banyak berjatuhan korban terorisme yang juga dilanggar HAMnya.

Yang terakhir adalah kinerja aparat keamanan yang kurang evektif memerangi terorisme, pencarian terhadap teroris dilakukan dengan cepatnya pada saat jatuhnya korban jiwa, setelah itu kembali melemah, banyak masyarakat menilai polisi sangat lamban dan terkesan menjadikan kasus terorisme sebagai ajang bisnis, artinya bukti daftar pencarian orang (DPO) yang sudah dikantongi Polisi belum ditangkap, atau ditangkap satu persatu agar dana untuk pemberantasan terorisme dapat mengalir terus pada mereka (Polisi), namun dugaan tersebut tidak dibenarkan jika tidakadanya bukti.

HMI HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENUJU MASYARAKAT ADIL

Saat kedatangan  Prof. Dr. KH. Mahfud MD ke Lombok dalam acara Silaturahmi IKA UII dan KAHMI NTB, Mahfud MD menekankan semangat juang secara militan pada kader HMI, militan seringkali dimaksud berkonotasi buruk, namun sebenarnya militan demi kemajuan sebuah bangsa sangatlah baik, ujar beliau.

Hal tersebut juga dapat kita artikan sebagai bekerja keras untuk meminimalisir radikalisme di Indoneisa ini khususnya di NTB, karena baru-baru kemarin terjadi penyergapan  terorisme di Bima, yang kita lakukan tidak mesti memberantas secara fisik tetapi bagaimana kita bisa melakukan deradikalisasi pada masyarakat terutama di daerah yang kerap menjadi langganan sergapan Polisi, dengan cara yang pertama bekerjasama dengan Ulama-Ulama setempat untuk menyebarkan pesan damai  dan perjuangan tanpa kekerasan  pada saat khotbah jumat atau diberbagai pondok pesantren.

Yang kedua jika memungkinkan HMI harus banyak membantu keluarga tersangka terorisme dalam hal ekonomi, karena factor penyemangat terorisme adalah ketidakadilan terutama pada ekonomi masyarakat dan korupsi ,  dan factor panggilan jihatnya adalah warga muslim di timur tengah. Hal ini bisa kita lakukan dengan bekerjasama pada siapa saja yang peduli deradikalisme.

Yang ketiga HMI harus sering mengadakan pengajian di daerah yang rawan berkembangnya paham radikalisme  dengan mengajak paa ulama dengan membawa pesan perdamaian atau perjuangan secara damai.  Tiga hal diatas kedengarannya semudah bacot Mario Teguh tapi apaguna slogan YAKUSA jika kita tidak berusaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun