Mohon tunggu...
Sastia Maja Adhitio
Sastia Maja Adhitio Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Akun ini dikelola oleh saya sendiri, bukan staff ataupun presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rokok Elektrik atau Vape dalam Islam

6 Desember 2019   21:20 Diperbarui: 6 Desember 2019   21:35 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rokok Elektrik atau biasa disebut Vape, vapor, atau vaping merupakan rokok yang memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai yang akan menghasilkan sensasi seperti merokok dan tampilannya ada yang berbentuk kotak dan ada juga yang menyerupai rokok dan pulpen.

            Rokok Elektrik atau yang biasa disebut Vape pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings yang sekarang bernama Ruyan.

            Dalam vape tersebut terdapat tabung yang diisi dengan cairan atau biasa disebut liquid dan bisa di daur ulang. Didalam cairan itu mengandung propilen, nikotin, gliserin dan juga perasa yang kemudian akan dipanaskan dan timbul asap seperti asap rokok pada umumnya.

            Rokok Elektrik atau Vape ini dirancang untuk membantu para pencandu rokok warung atau tembakau pada umumnya agar mulai berhenti merokok. Dengan beralik dari rokok tembakau ke rokok elektrik atau vape ini, secara perlahan mereka belajar untuk berhenti merokok tembakau.

A. Pengertian Rokok dan Rokok Elektrik atau Vape.

            Rokok, menurut KBBI adalah gulungan yang berisi tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus dengan rapih menggunakan daun nipah atau kertas. Rokok, cigarette atau cerutu adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm, ini juga bervariasi tergantung negara. Dengan diameter 10 mm yang berisi tembakau kering yang telah dicacah atau hancurkan.

            Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasa dujual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam saku. Bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan akan bahaya nya rokok bagi paru-paru dan jantung.

            Ada 2 tipe perokok, yakni perokok pasif dan perokok aktif. Perokok Pasif, adalah orang yang menerima asap rokok saja, bukan perokok nya sendiri. Sedangkan Perokok Aktif adalah orang yang merokok secara aktif, mulai ketika ia bangun dari tidur nya hingga ketika ia ingin tidur.

            Adapun jenis-jenis rokok;

            1. Klobot, yaitu rokok yang bahan pembungkusnya berupa kulit jagung.

            2. Kawung, yaitu rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.

            3. Cigarette/Sigaret, yaitu rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.

            4. Cerutu, yaitu rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.

            5. Vape, yaitu rokok yang memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai.                

            Vape adalah rokok elektronik yang memakai sistem pengiriman nikotin elektronik yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai dan dibentuk dengan tekstur nya yang menyerupai rokok yang pada umumnya.

            Vape ini berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer dan charger mobil. Selain mengandung baterai, Vape juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotin, dengan sedikit kandungan air, dan beberapa zat lain serta memiliki berbagai macam rasa.

            Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Asap inilah yang dihisap oleh penggunanya, lalu ia hembuskan asap tersebut melalui mulut dan dapat pula melalui hidung, bisa juga dilakukan secara bersamaan.

            Ada beberapa negara yang melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Terdapat sikap kontradiktif dari beberapa negara tersbut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektrik ini. Padahal rokok pada umumnya mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

            Menurut Professor David Thickett dari Universitas Birmingham, menemukan bahwa asap rokok elektrik dapat menyebabkan pembengkakan dan merusak aktivitas alveolar macrophages -- sel-sel yang berpotensi melawan partikel debu, bakteri, dan pemicu alergi.

            Sebagaimana yang dimuat dalam jurnal ilmiah Thorax, para ilmuwan mengatakan kondisi ini serupa dengan yang terlihat pada perokok reguler dan orang-orang pengidap penyakit paru-paru kronis.

            Menurut tinjauan independent terhadap rokok elektrik yang dipublikasikan Public Health England pada bulan februari lalu, ada banyak bukti bahwa rokok elektrik lebih aman dari rokok tembakau pada umumnya dan resiko nya sangat kecil terhadap orang disekitar nya.

            Martin Dockrell, pejabat pengawasan tembakau di Public Health England mengatakan "Rokok elektrik tidak 100% bebas resiko, tapi mereka jelas lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok tembakau pada umumnya".

B. Sejarah Rokok Elektrik

            Sejarah Rokok Elektrik, orang-orang mengira bahwa yang mematenkan pertama kali rokok elektrik ini adlaah Herbert Gilbert pada tahun 1963, memang benar namun penemuan itu tidak menghasilkan vape yang sekarang sedang menjadi trend remaja saat ini, namun pada 2003 Hon Lik lah yang menemukan dan mematenkan e-cigarette yang menjadi awal mula munculnya Vape.

            Hon Lik bisa dibilang unik karena ia menemukan inspirasi membuat e-cigarette dari mimpinya pada tahun 2000. Hon Lik adalah seorang pecandu rokok konvensional berat yang menderita penyakit infeksi pernafasan. Dia sering batuk dan bersin sehingga ia kesulitan ketika ingin tidur.

            Dan dari mimpi itulah ia menemukan inspirasi nya lalu bekerja siang malam untuk mewujudkan mimpinya membuat rokok elektrik atau pengganti rokok konvensional, dan akhirnya ia pun menemukan sebuah perangkat yang bisa merubah cairan nikorin menjadi uap/kabut atau yang biasa kita kenal sekarang dengan nama Vape.

            Dan yang paling hebat dari penemuannya ini adalah alat yang memiliki sensasi yang sama dengan rokok konvensional biasa namun tidak memiliki kandungan seperti tar dan zat karsinogen yang menyebabkan kanker yang biasanya ada pada semua macam rokok konvensional.

            Perkembangan vape ini bisa dikatakan sangat cepat, sejak awal pembuatan pada tahun 2003 di Tiongkok lalu diperkenalkan di Amerika pada tahun 2007, salah satu pabrik di Tiongkok yang didirikan pada tahun 2009 telah mendapatkan omset lebih dari 1,5 milyar dolar pertahun.

            Di Indonesia sendiri rokok elektrik masuk pada tahun 2010 itupun belum mendapat sertifikat legal dari badan POM, namum walaupun belum mendapatkan sertifikat resmi, e-cigarette dapat dengan mudah kita dapatkan di Indonesia dengan membelinya secara online.

            Adapun Jenis-jenis E-Cigarette atau Vape :

  • Jenis Pen, Vaporizer jenis pen ini bentuknya seperti pulpen, sesuai dengan namanya. Vaporizer pen merupakan vaporizer dengan bentuk terkecil yang bisa dibawa ke mana-mana. Vaporizer pen dapat menghasilkan uap dengan cara memanaskan cairan vape. Terdapat dua jenis elemen pemanas yang bisa dipilih untuk memanaskan cairan vape, yaitu: Atomizer, adalah elemen pemanas untuk memanaskan cairan vape yang mengandung nikotin. Atomizer biasanya harus diganti jika panas yang dihasilkan sudah berkurang kualitasnya, membuat rasa vape menjadi tidak enak lagi. Dekat dengan atomizer, terdapat tank sebagai tempat bahan yang akan dipanaskan. Cartomizer, adalah kombinasi dari cartridge dan atomizer. Pada pengaturan ini, komponen yang dipanaskan bersentuhan langsung dengan elemen pemanas. Untuk memanaskan elemen pemanas tersebut, vaporizer pen membutuhkan baterai sebagai energi. Baterai ini bisa diisi ulang dan biasanya mempunyai tegangan sebesar 3,7 V, tapi ada juga baterai yang bisa diatur tegangannya. Baterai ini bisa mempunyai kekuatan sampai 1300 mAh.
  • Jenis Portabel, Jenis vape portable atau juga dikenal dengan handheld vaporizer bentuknya lebih besar dibandingkan dengan vaporizer pen. Namun, vaporizer ini juga bisa dibawa ke manapun, sama seperti vaporizer pen. Walaupun lebih besar dari vaporizer pen, vaporizer portable masih bisa dimasukkan ke kantung Anda. Tidak jauh berbeda dengan vaporizer pen, vaporizer portable juga mempunyai komponen elemen pemanas dan baterai. Namun pada vaporizer portable, cairan vape tidak kontak langsung dengan elemen pemanas, sehingga menghasilkan rasa yang lebih baik dan asap yang lebih sedikit. Baterai pada vaporizer portable biasanya dapat bertahan 2-3 jam atau bahkan lebih.
  • Jenis Deskop, Berbeda dengan vaporizer pen dan portable, vaporizer jenis desktop ini bentuknya lebih besar dan tidak dapat dibawa ke mana-mana. Vaporizer desktop ini hanya bisa digunakan di rumah atau di satu tempat. Vaporizer desktop juga membutuhkan permukaan yang datar untuk menempatkannya, serta memerlukan pasokan energi yang konstan agar dapat berfungsi dengan baik.

 

C. Rokok Elektrik dalam Pandangan Islam

            Adapun Kajian hukum Rokok Elektrik, dalam Islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda. Kaidah mengatakan :

"Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama".

            Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam shahih nya, ketika membuat judul bab untuk hadits tentang surat Abu Bakar yang isi nya rincian nishab zakat hewan ternak. Jadi ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya. Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

-- -- " " -- -- .... :

            Adapun dari hukum syar'i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok konvensional. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau. Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi... tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsi nya. (Fatwa Islam, no. 17099)

          Nabi Shallahu'alaihi Wassalam bersabda :

           

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut" (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al-Bani dalam Shahih Abu Daud).

            Selain itu, di beberapa negara, contoh nya di Malaysia pada majelis Fatwa Malaysia sudah lebih dahulu mengharamkan pemakaian vape atau rokok elektrik karena bisa merugikan manusia dalam waktu cepat ataupun lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin berkata jika keputusan ini diambil sesudah terlebih dahulu diteliti hasil kajian pada sudut syariah, medis, dan juga sains serta unsur pemubaziran serta budaya yang tidak baik lagi tidak sehat.

            Abdul Shukor mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan bahan yang memudaratkan baik secara jelas atau tidak, secara cepat atau perlahan sehingga mengakibatkan kematian, rusaknya badan dan bisa menimbulkan penyakit berbahaya atau kemudaratan akal. Vape atau rokok sendiri ini termasuk dalam perkara memudaratkan dan juga menimbulkan bau busuk ujar Abdul Shukor.

            Abdul Shukor juga mengatakan jika vape atau rokok elektrik memang diharamkan berdasarkan kaedah Syaduz Zaraai yakni menutup keburukan lebih besar dan lebih berbahaya yang bisa terjadi di masa mendatang. Apabila dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, maka pemakaian vape atau rokok elektrik diibaratkan seperti mengkonsumsi minuman keras dalam Islam dan beracun atau menghisap rokok tembakau sebenarnya.

            Tentang tembakau, sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi.

 

A. Kesimpulan

          Jadi dapat disimpulkan bahwa rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape itu  hampir sama saja dengan rokok konvensional walaupun kandungan nikotin dalam rokok vape itu tidak sebanyak rokok konvensional, tetapi menurut Fatwa Malaysia itu sama saja semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.

            Sedangkan sebagian ulama' menghukumi nya makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. (Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun