Mohon tunggu...
Saskia SisiArini
Saskia SisiArini Mohon Tunggu... Lainnya - Menabur dan Menuwai

Mahasiswi yang masih mencari jatidirinya.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pencurian pada Masa Pandemi Serta Sanksi Menurut Hukum Pidana

15 Agustus 2020   12:44 Diperbarui: 15 Agustus 2020   12:39 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virus corona, virus ini pertama kali muncul di kota Wuhan pada akhir tahun 2019, dan penyakit yang disebabkan oleh virus ini adalah covid-19 yang menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat gejala dari virus baru (covid-19) cukup berfariasi dari orang ke orang. 

Virus ini menyerang sistem imun, dan pernafasan manusia gejala dari virus ini sama seperti flu biasa pada umumnya, bahkan yang menjadi kekhawatiran virus ini menyerang manusia bisa tanpa adanya gejala (OTG), hal ini tergantung dari sistem imun tiap-tiap orang.

Pandemi covid-19 ini berdampak sangat signifikan di dalam segala aspek kehidupan mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, sosial, pendidian dll. Hal inilah yang membuat masyarakat banyak yang melakukan tindakan melawan hukum "Kriminalitas" contohnya "pencurian".

Polri mencatat kenaikan angka kriminalitas sebesar 38,45% pada pekan 23 dan pekan 24 di 2020 atau awal periode adaptasi new normal pada juni. Rinciannya sebanyak 4.244 kasus pada minggu ke-23 dan pada minggu ke 24 sebanyak 5.876 kasus, atau mengalami kenaikan sebanyak 1.632 kasus ujar Karo penmas devisi humas polri Awi Setiyono. 

Periode ini, polri mencatat ada 5 kasus besar yang termasuk kedalam kejahatan konvensional, pencurian dengan pemberatan meningkat sebanyak 282 kasus/ 68,61%.

Pada  masa new normal aktivitas masyaarakat menjadi meningkat sehingga pelaku kejahatan juga memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya. Masyarakat merasakan kenaikan insiden kriminalitas semasa pandemi covid-19 ini yang terus meningkat mulai dari perampokan minimarket yang kian marak, pencurian motor, jambret yang kian merajalela, hal ini sangat meresahkan masyarakat. 

Ditambah adanya sejumlah narapidana asimilasi yang mengulangi kejahatan kembali, menjadi salah satu faktor naiknya angka kriminalitas, hal ini diungkap oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yasonna laoly.

Tidak heran jika angka kriminalitas meningkat terutama pencurian mengingat pemerintah melakukan  program asimilasi dengan lebih kurang menggeluarkan 38.822 narapidana dan anak yang tujuannya untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Padahal sebenarnya lapas adalah tempat karantina sempurna bagi narapidana, apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak boleh melakukan kunjungan selama pandemi ini. 

Jika mengacu pada tujuan pelepasan narapidana untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di lapas, maka tujuan itu berhasil, meski ada faktor lain seperti pelepasan narapidana karena kapasitas lapas yang tidak memadai, untuk mengurangi estimasi biaya para napi di lapas dll.

Sanksi Tindak Pidana Pencurian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun