Mohon tunggu...
SASI MILIARTI
SASI MILIARTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

NIM : 41821110005 Fakultas : Ilmu Komputer Prodi : Sistem Informasi Kampus : Meruya Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   17:47 Diperbarui: 30 November 2024   17:47 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dokpri PPT Sasi Miliarti
Dokpri PPT Sasi Miliarti

Edward Coke adalah salah satu tokoh hukum terkemuka yang memperkenalkan konsep penting dalam hukum pidana, yaitu Actus Reus dan Mens Rea. Konsep ini menjadi pilar utama dalam menentukan kesalahan pidana seseorang. Dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya pada kasus korupsi, kedua konsep ini sangat relevan untuk memahami bagaimana kejahatan dilakukan, baik oleh individu maupun korporasi.

Tulisan ini akan membahas penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea pada kasus korupsi di Indonesia dengan mengambil contoh kasus yang melibatkan tindak pidana korporasi yang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

What (Apa itu Konsep Actus Reus dan Mens Rea?)

Dokpri PPT Sasi Miliarti
Dokpri PPT Sasi Miliarti

Actus Reus dan Mens Rea adalah dua konsep fundamental dalam hukum pidana yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakan kriminal. Kedua elemen ini diperlukan untuk membuktikan kesalahan pidana, memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena akibat dari suatu kejadian, melainkan karena kesalahan yang disengaja atau terjadi akibat kelalaian.

Dokpri Prof Apollo
Dokpri Prof Apollo
  • Actus Reus

Actus Reus merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan yang melanggar hukum. Ini adalah elemen pertama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai kejahatan. Actus Reus mencakup berbagai bentuk perilaku kriminal, baik itu berupa tindakan aktif seperti mencuri atau membunuh, atau kelalaian seperti gagal memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan, yang menyebabkan kerugian atau bahaya. Dalam hukum pidana, perbuatan yang dilakukan harus cukup jelas untuk menunjukkan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan, Actus Reus adalah tindakan fisik berupa serangan atau perbuatan yang mengakibatkan kematian korban.

  • Mens Rea

Mens Rea mengacu pada niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan tindakan kriminal tersebut. Ini adalah elemen yang mengacu pada mentalitas atau keinginan jahat yang mendasari perbuatan itu. Mens Rea sangat penting karena tidak semua tindakan kriminal dilakukan dengan niat jahat. Beberapa tindakan kriminal, seperti kecelakaan lalu lintas atau kelalaian, bisa terjadi tanpa kesengajaan. Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan, Mens Rea adalah niat sengaja untuk membunuh, sementara dalam kasus kelalaian, Mens Rea mungkin hanya berupa ketidakpedulian terhadap keselamatan orang lain.

 

Why (Mengapa Kedua Konsep ini Penting Dalam Penegakan Hukum?)

Dokpri PPT Sasi Miliarti
Dokpri PPT Sasi Miliarti

Konsep Actus Reus dan Mens Rea sangat penting dalam penegakan hukum karena keduanya memastikan bahwa seseorang atau entitas yang dihukum benar-benar bersalah dan layak mendapat hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Tanpa dua elemen ini, sistem hukum tidak akan mampu menilai secara adil apakah seseorang atau korporasi seharusnya dihukum atau tidak. 

  • Actus Reus merujuk pada tindakan nyata atau perbuatan yang melanggar hukum. Dalam penegakan hukum, ini menunjukkan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindak pidana, baik itu melalui tindakan fisik, kelalaian, atau pelanggaran lainnya. Tanpa adanya perbuatan yang melanggar hukum, tidak ada dasar untuk menghukum. Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan, Actus Reus adalah tindakan fisik seperti menyerang korban dengan senjata. Dalam kasus korupsi, Actus Reus bisa berupa pemberian suap atau penyalahgunaan wewenang. 
  • Mens Rea, di sisi lain, mengacu pada niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan tindakan tersebut. Mens Rea membuktikan bahwa pelaku melakukan tindak pidana dengan kesengajaan, kelalaian, atau niat jahat. Tanpa Mens Rea, tindakan yang dilakukan bisa jadi tidak bersifat kriminal. Misalnya, jika seseorang menyebabkan kecelakaan tanpa niat atau kelalaian, dia tidak bisa dihukum dengan tuntutan yang sama seperti seseorang yang sengaja menyebabkan kecelakaan. Dalam konteks korupsi, Mens Rea memastikan bahwa perusahaan atau individu sengaja terlibat dalam praktik suap atau penggelapan untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun