Mohon tunggu...
Nur Annisa Hamid
Nur Annisa Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - blogger dan content creator

seorang wanita yang hobi travelling, menulis dan menyukai anak-anak selalu berfikir positif dan bersyukur dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Diskusi Seru di Akhir Pekan dengan Asuransi Sun Life Syariah

11 September 2014   23:16 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:57 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau biasanya di akhir pekan para keluarga atau masyarakat umum menghabiskan waktu dengan pergi ke bioskop, jalan-jalan ke mall, ke luar kota, ke taman kota , ke pantai, dll namun beda dengan para kompasianer yakni para blogger yang tergabung dalam komunitas kompasiana malah nangkring bareng diskusi tentang asuransi syariah. Bicara asuransi apalagi asuransi syariah bukan topik yang ringan tapi juga bukan topik yang sangat berat tapi dengan kompasiana acara diskusi asuransi menjadi interaktif dan menambah wawasan kompasianer. Acara yang diberi nama "kompasiana nangkring bareng sun life" diadakan pada tanggal 30 Agustus 2014 di Pisa Cafe Menteng. Acara dimulai sekitar pukul 13.30 yang diisi sambutan dari kang Pepih Nugraha selaku Managing Director Kompasiana, kemudian moderator mas Iskandar Zulkarnain memperkenalkan profil pembicara pertama yaitu Bapak Fathurrahman Djamil MA yang merupakan dosen hukum syariah dari UIN, dan wakil ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia serta  Ibu  Srikandi Utami yang berprofesi sebagai Vice President and Head of Syariah Sun Life Indonesia.

14104239641482708322
14104239641482708322

Ibu Srikandi Utami atau yang biasa dipanggil ibu Aan menjelaskan bagaimana profil Sun life secara umum yaitu berdiri sejak tahun 1865 yang berkantor pusat di Toronto Kanada yang kini telah memiliki kantor di berbagai belahan dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hongkong, Filipina, Cina, Indonesia, dan Bermuda. Sun Life sendiri berdiri di Indonesia sejak tahun 1995 yang hanya memasarkan produknya melalui agent. Tahun 2005 sun life menambah saluran distribusinya tidak hanya melalui agent namun juga melalui ADC. Pada 28 Juli 2009 Sun Life bekerjasama dengan CIMB Niaga membentuk CIMB Sun Life yang menambah saluran distribusi menjadi agent, ADC, dan CIMB Niaga. Di Desember 2010 Sun Life meluncurkan bisnis syariah untuk menyesuaikan kebutuhan konsumen akan asurasi syariah. Terakhir di 2012 Sun Life meluncurkan Brighter Life Indonesia untuk membantu orang-orang di Indonesia berbagi ide dan tips bagaimana menjadi sehat dan sejahtera dalam bidang financial.

14104241541083394343
14104241541083394343

14104245561023248617
14104245561023248617

Dilihat dari laporan keuangan Sun life Syariah memiliki persyaratan yang menunjukkan bahwa RBC atau Risk Based Capital lebih dari 100 % dimana syarat dari pemerintah hanya 30 % saja. Untuk pembayaran klaim Sun Life telah mencairkan dana sebesar Rp 61.68 milyar pada tahun 2011 serta Rp 32.35 pada tahun 2012 itu menunjukkan komitmen Sun Life untuk pencairan klaim nasabah telah terbukti dan dalam jumlah yang cukup besar. Walaupun baru beroperasi sekitar 2 tahun asuransi syariah Sun Life telah mendapatkan penghargaan sebagai The 1st Rank of Best Risk Management dan The 3rd Rank of Best Islamic Insurance dari Karim Business Consulting pada tahun 2013. Di tahun 2014 Sun Life Syariah kembali mendapatkan penghargaan The 1st Rank of Best Risk Management dan The 3rd Rank The Most Profitable Insurance dari Karim Business Consulting.

141042472016630857
141042472016630857

Setelah memaparkan tentang profil perusahaan Sun Life Ibu Aan kemudian memaparkan tentang asal usul asuransi syariah yang dimulai pengertian konsep Al Aqilah dimana awalnya sebuah konsep saling memikul atau tanggung jawab atas keluarganya. jika salah satu anggota keluarga terbunuh oleh anggota suku yang lain maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang kepada pewaris korban. Saudara terdekat dari pembunuh disebut A Aqilah, mereka mengumpulkan dana al kanzu untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Perkembangan asuransi syariah sendiri dipelopori oleh Sudan dimana asuransi syariah telah berdiri sejak tahun 1979 ditandai dengan adanya lahirnya Islamic Insurance Company. Pada tahun 1992 lahir Undang-Undang mensyaratkan perusahaan asuransi beroperasi dengan prinsip syariah. Setelah Sudan negara yang juga telah lama menerapkan asuransi syariah ialah Malaysia. Malaysia merupakan negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi syariah di tahun 1984. Tahun 1985 hadir asuransi syariah pertama di Malaysia yaitu Syarifat Takaful Malaysia. Kebijakan yang berlaku di Malaysia asuransi tidak sebagai unit syariah namun harus sebagai perusahaan sendiri.Selain Malaysia, negara lainnya yang menerapkan asuransi syariah ialah Bahrain. Di Bahrain peraturan tentang asuransi syariah lahir tahun 2005 yaitu Insurance Rulebook. Asuransi syariah pertama yang ada di Bahrain adalah Takaful International yang berdiri tahun tahun 1986.  Di Indonesia sendiri kehadiran asuransi syariah ditandai dengan asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994. Jumlah asuransi yang ada di Indonesia sampai dengan quartal 1 tahun 2014 ada 45 baik yang memasarkan asuransi umum dan jiwa. Asuransi syariah di Indonesia regulasi yang ada mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Setiap perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi syariah harus memiliki dewan pengawas syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama  Indonesia.

Setelah Ibu Aan, kemudian bapak Fatturahman menjelaskan tentang apa itu syariah meliputi dasar hukum syariah yang bersumber dari Alquran, sunnah, Ijma, dan Qiyas. Kandungan Ajaran Islam terdiri dari Aqidah yang mengajarkan tentang keyakinan, Akhlak mengajarkan tentang moral , dan syariah mengajarkan hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia , dan manusia dengan alam semesta. Dasar hukum syariah sendiri Al Quran dan Al Hadis yang dituangkan dalam fiqih yaitu penafsiran utama atas Al Quran dan Al Hadits. Fiqih sendiri terbagi menjadi dua ibadah dan muamalah. Ibadah sendiri mengatur antara manusia dengan Tuhannya, hukum asal ibadah adalah haram, kecuali Nash yang mensyariatkannya. Sedangkan muamalah ialah peraturan yang mengatur antara manusia dengan manusia lainnya, asal dari muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun