Mohon tunggu...
Nur Annisa Hamid
Nur Annisa Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - blogger dan content creator

seorang wanita yang hobi travelling, menulis dan menyukai anak-anak selalu berfikir positif dan bersyukur dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Permudah Investasi dan Tambah Lapangan Kerja

28 Juli 2020   20:53 Diperbarui: 28 Juli 2020   21:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : unsplash com

Dua Minggu lalu saya menonton berita terjadi demo besar-besaran di depan gedung DPR. Demo ini diikuti ribuan massa yang terdiri mahasiswa, buruh dan masyarakat.

Saya prihatin melihatnya karena di tengah pandemi yang belum usai, justru banyak orang berkumpul di satu tempat yang sama. Kegiatan demonstrasi dalam jumlah besar beresiko menularkan penyakit dan menimbulkan keributan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sebetulnya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sedang hangat dibicarakan harus dipahami isinya terlebih dahulu. Karena di dalamnya RUU Cipta Kerja justru mempermudah dan melindungi tenaga kerja. 

Kalau ada sebagian masyarakat yang kurang setuju bisa menyampaikan aspirasi dengan berdiskusi atau dialog sesuai dengan protokol kesehatan. Bukan malah membuat demo yang rawan disusupi provokator.

RUU Cipta Kerja dibuat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin dinamis. Contohnya adalah perizinan dalam berinvestasi yang sebelumnya memakan banyak waktu dan biaya. 

Sumber : pixabay.com
Sumber : pixabay.com

Padahal seharusnya dengan kondisi sekarang yang serba praktis, mengurus izin bisa dilakukan dengan mudah, murah dan transparan. Saat ini Indonesia menempati urutan 73 dalam kemudahan berusaha jauh di bawah negara ASEAN.

Hal ini malah menghambat pertumbuhan ekonomi dan menambah pengangguran. Dengan mengubah birokrasi menjadi lebih efisien maka tenaga kerja yang terserap akan lebih besar, dan mendorong lapangan kerja yang berkualitas.

Tenaga kerja pasti ingin upah yang besar untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, nah kenaikan upah bisa terjadi jika ekonomi terus bertumbuh dengan investasi yang stabil. 

RUU Cipta Kerja juga mengatur bahwa setiap karyawan akan mendapat upah minimum bahkan mendapat jaminan dan bantuan sosial untuk keluarga baik pekerja kontrak, pekerja tetap dan pekerja alih daya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun