hari ini saya membaca salah satu berita online bahwa selama dua minggu sekolah di Jakarta akan diliburkan untuk meminimalisir penularan virus Corona. selain itu beberapa tempat wisata juga ditutup agar dibersihkan dari kuman, bakteri atau virus.
keadaan ini tentu membuat beberapa pekerjaan terpaksa dilakukan dirumah demi keamanan dan keselamatan bersama. sejumlah kantor pun menyiapkan skenario agar karyawan bisa bekerja dari rumah dan menerima haknya dengan utuh. kondisi ekonomi global yang melemah memang mempengaruhi industri dalam negeri namun ekonomi Indonesia masih terbilang stabil dibanding krisis tahun 1998.
salah satu cara pemerintah agar ekonomi bisa lebih baik dan tenaga kerja terlindungi ialah membuat Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja untuk penciptaan lapangan kerja, mendorong investasi baik dalam maupun luar negeri dan peningkatan produktivitas.
Ada beberapa hal yang diperjuangkan pemerintah dalam Omnibus Law antara lain bagi pekerja kontrak atau alihdaya (outsourcing) tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap seperti upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja, kenaikan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, upah per jam bisa diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu misalnya konsultan, paruh waktu atau ekonomi digital.
Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan kompensasi berupa uang pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan yang memiliki manfaat uang tunai, pelatihan ketrampilan dan akses penempatan kerja. Sedangkan bagi pekerja kontrak mendapatkan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
RUU Cipta Kerja juga mempermudah perizinan UMKM agar lebih sederhana, mempermudah koperasi agar bisa dikelola mulai dari tiga orang, mempermudah birokrasi investasi agar tercipta lapangan kerja lebih besar di masyarakat.