Mohon tunggu...
Sary Nurrahmah
Sary Nurrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - alhamdullilah

" Barang siapa yang bersungguh-sungguh maka dia akan mendapatkan kesuksesan."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekerasan Seksual pada Anak

16 Juni 2021   13:38 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:54 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK 

 

melindungi anak pada hakekatnya melindungi keluarga, masyarakat bangsa dan negara di masa depan.

"Age Gosita"

                                                          Oleh : Sary Nurrahmah             

Kekerasan seksual pada anak menurut end child prostitution in asia tourism (ECPAT) internasional merupakan suatu hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan orang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak dipergunakan sebagi objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun. Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang.

Kekerasan seksual pada anak sering terjadi di Indonesia. Kurangnya pengawasan dari orang tua serta kurangnya pendidikan seks sejak dini menyebabkan anak mudah mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Kekerasan seksual ( sexual abuse) merupakan jenis penganiayaan yang dibagi menjadi dua dalam kategori berdasarkan identitas pelaku yaitu :

Pertama familial abuse  yaitu kekrasan seksual dimana antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan sedarah.

Kedua extra familial abuse yaitu kekerasan yang dilakukan oleh orang lain diluar keluarga korban. Pada pola pelecehan seksual diluar keluarga ini, biasanya pelaku orang yang dikenal oleh korban yang telah membangun relasi dengan anak tersebut, kemudian pelaku membujuk anak untuk melakukan pelecehan seksual tersebut, dan juga biasanya di berikan imbalan yang tidak didapatkan oleh anak dirumah. Kekerasan seksual dengan anak sebagai korban dan orang dewasa sebagai pelaku dikenal sebagai pedophile.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak dan lebih dari setengah merupakan kasus kekerasan seksual, yakni sebanyak 1.848 kasus. Sedangkan, sisanya berupa kekerasan fisik 852, dan psikis 768. Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak traumatis baik anak maupun orang dewasa. lebih sulit lagi, jika korban pelecehan seksual terjadi pada anak-anak karena korban pelecehan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban. Dan juga korban merasa takut jika menceritakan kepada orang tua. Dampak pelecehan seksual yang terjadi di tandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa kita mengungkapkan atau menceritakan peristiwa seksual tersebut. Upaya perlindungan terhadap anak harus diberikan secara menyeluruh, utuh dan tidak memihak kepada suatu golongan atau kelompok anak. Upaya perlindungan terhadap anak berarti terwujudnya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, penanganan kekerasan seksual terhadap anak perlu ada peran antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama peran individu dan keluarga, langkah paling awal untuk melindungi anak dari kekerasan seksual bisa di lakukan oleh individu dan keluarga. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga anak-anaknya agar terhindar dari kekerasan seksual. Orang tua harus lebih peka jika melihat ada perubahan yang terjadi pada anaknya. Anak lebih sulit menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya. Oleh karena itu, yang harus di lakukan orang tua adalah memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun