Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

4 Dari 6 Titik Rawan Kecurangan Bisa Terjadi Di Pemalang

30 Agustus 2020   11:10 Diperbarui: 30 Agustus 2020   11:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilkada Pemalang 2020 kali ini diikuti non incumbent, wajah baru yang kemungkinan akan menjadi bapaslon di pilkada Pemalang.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang selaku penyelanggara Pilkada nini telah melaksanakan berbagai tahapan pemilu,  paling dekat adalah pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemalang oleh partai politik dan atau gabungan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftaran dilakukan pada 4 - 6 September 2020.

Pada tahapan ini, dirilis dari bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah jauh-jauh hari memetakan titik-titik rawan kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam tahapan pencalonan pilkada 2020
Bawaslu menengarai ada enam titik rawan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2020 ini.

Diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam bawaslu.go.id, bahwa Titik rawan pertama adalah  PPS atau petugas penelitian tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Tindakan tersebut dinilai akan merugikan pihak yang sudah menyiapkan dokumen dengan baik. Sebaliknya bisa menguntungkan karena bapaslon yang tidak punya dokumen lengkap bisa lolos karena tidak ada verfak.

Kedua, masih ada hubungan dengan bapaslon perseorangan adanya dukungan palsu bapaslon perseorangan. Praktik yang dilakukan oleh bapaslon atau tim pemenangan dengan cara mencatut identitas seseorang untuk dijadikan sebagai pendukung.

Pada titik rawan pertama  dan kedua yang berhubungan dengan Paslon perseorangan atau independen, di KPU Kabupaten Pemalang tidak terjadi karena sampai batas waktu pendaftaran tidak ada Paslon perseorangan yang mendaftarkan.

Titik rawan ketiga pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU provinsi atau kabupaten/kota lantaran tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut. Titik rawan keempat, adanya konflik kepengurusan partai politik (parpol) yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon.

Kelima yaitu pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik. Bapaslon kerap harus menyerahkan imbalan kepada parpol untuk mendapatkan rekomendasi. Meskipun istilah mahar merupakan konotasi yang baik dalam pernikahan, sebaliknya jadi kurang baik ketika disangkutkan dengan politik.

Titik rawan keenam dimungkinkan adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah Ijazah. Dokumen lain menurut Dewi juga bisa jadi potensi adanya pemalsuan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun