Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Inklusi, Hak ABK Dalam Menggapai Asa

27 Juli 2020   13:23 Diperbarui: 27 Juli 2020   13:38 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemalang -- "Anak saya akhirnya saya pindahkan ke sini, memang jauh dari rumah sekitar 8 km." kata orangtua Nizar tiga tahun lalu.
Nizar merupakan salah  satu anak berkebutuhan khusus murid di SDN 14 Mulyoharjo. Orang tua Nizar  menceritakan kondisi anaknya, secara fisik tidak ada perbedaan dengan teman teman sebayanya, sehat, tumbuh dengan normal. Akan tetapi di Sekolah Dasar terdahulu, dia di cap oleh guru dan teman-temannya sebagai anak yang kurang pandai atau bahasa kasarnya bodoh. Tentunya beberapa kali sianak tidak naik kelas. Oleh gurunya, disarankan untuk dimasukkan ke pondok pesantren.

Sebagai rasa tanggungjawab dan kasih sayang terhadap anak, Orang tua Nizar pun memenuhi saran dari guru tersebut. Demi anak mendapat pendidikan yang baik dan layak, maka apapun ditempuhnya. Maka dikirimlah anaknya ke pondok pesantren di daerah Kabupaten Tegal. Harapan orang tua tentunya anaknya minimal mampu menyerap apa yang diajarkan oleh guru dan ustadz di pondok pesantren tersebut. Tentunya dengan mondok diharapkan anak mendapatkan pembelajaran ganda yang seimbang baik pelajaran umum maupun pelajaran keagamaan.

Waktu berlalu, sampailah penerimaan rapor. Orangtua Nizar dipanggil khusus oleh wali kelas dipondok pesantren tersebut. Dengan bahasa yang santun, halus dan tutur kata yang tertata dengan rapi, wali kelas di pondok tersebut menyerahkan kembali nizar kepada orangtua. Pihak pondok merasa tidak mampu mendidik karena nizar dianggap tidak mampu mengikuti pelajaran dan pembelajaran sebagaimana kurikulum yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama ini.


Tentunya dengan kondisi seperti ini orang tua nizar sangatlah gusar, bagaimana membekali anaknya dengan pendidikan yang memadai. Kegundahan dengan anak yang dianggap bodoh, tetapi belum tahu apa yang dialami oleh anaknya.

Orangtua Nizar tepatnya belum paham apa yang dialami oleh anaknya, kenapa tidak mampu menyerap pelajaran  yang diberikan oleh sekolah maupun pondok pesantren.  Cap anak bodoh melekat pada dirinya, karena pada umur 10 tahun belum bisa baca tulis dengan baik dan benar.


Mau konsultasi kemana mengenai masalah anaknya juga tidak tahu. Segala upaya dilakukan,  searching di google ditemukan Sekolah Inklusi di Pemalang. Setelah mendapatkan informasi mengenai alamat sekolah orangtua Nizar akhirnya mindahkan anaknya ke sekolah tersebut, dan dimasukkan ke kelas IV.


SDN 14 Mulyoharjo merupakan salah satu sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk menyelenggarakan sekolah inklusi yang menerima anak berkebutuhan khusus (ABK).
Dari assesment ahli dan guru pengajar khusus ABK, melalui Kepala sekolah menerangkan ke orang tua Nizar bahwa anaknya termasuk anak lamban belajar atau slow learner, dimana anak yang memiliki potensi intelektual sedikit dibawah rata-rata tetapi belum termasuk gangguan mental. Mereka butuh waktu lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik.  Atau dapat pula di katagorikan anak dengan kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities, dimana  anak yang mengalami hambatan atau penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar berupa ketidakmampuan mendengar, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja dan berhitung.

Memang Nizar ini dapat dikatagorikan mengalami Disleksia (dyslexia), sebuah gangguan dalam perkembangan baca-tulis yang umumnya terjadi pada anak menginjak usia 7 hingga 8 tahun. Ditandai dengan kesulitan belajar membaca dengan lancar dan kesulitan dalam memahami meskipun normal atau di atas rata-rata.

Baik anak Disleksia maupun anak berkebutuhan khusus lainnya, tentunya mempunyai hak yang sama seperti anak-anak normal lainnya  dalam mendapatkan pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan serta pendidikan lainnya juga dimiliki oleh anak anak berkebutuhan khusus seperti Nazar ini.

Sekolah Inklusi Bukan  Sekolah Anak Bodoh

Pendidikan merupakan salah satu hak anak Indonesia, baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama. Seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945  pasal 31, yakni:
-- Ayat (1): "Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan".
-- Ayat (2): "Setiap  warga  Negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Disamping itu berdasarkan Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian Hak Anak salah satunya adalah sebagai berikut: (1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun