Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Konsumen?

15 Maret 2020   11:44 Diperbarui: 15 Maret 2020   14:38 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Gerai jejaring mart

Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Right Day - WCRD) yang diperingati setiap 15 Maret yang diperingati sejak tahun 1962 ini, mungkin bagi sebagian orang belum mengerti dan paham maksud perayaan ini, termasuk saya.Katanya, tahun 2020 ini peringatan hari konsumen sedunia mengambil tema "konsumen berkelanjutan.".Bagi orang seperti saya yang fakir kuota dan minim literasi, hari konsumen sedunia tidak mempunyai makna dan arti yang penting.

Kesadaran Hak Konsumen kadang minim sekali, paling kita tahu hak mendapat informasi ketika membeli sesuatu digerai jejaring mart yang ada, kasir memberi tahu dan menegaskan bahwa produk yang kita beli mempunyai tanggal kadaluarsa sampai sekian, yang kita beli ukuran sekian, dengan berat sekian.

Ketika membayar kadang pihak kasir kesulitan ketika harus mengembalikan hak konsumen dibawah angka seribu rupiah. Maka jalan keluarnya "boleh disumbangkan? " atau kalau kasir maupun management berbaik hati akan diganti dengan permen.

Tentunya kalau dirunut mengenai uang kembalian ini juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya ke pihak mart. Bagaimana susahnya me cari koin recehan sekarang, walaupun kembalian seratus dua ratus rupiah ini kalau dikumpulkan akan berjumlah miliar rupiah.

Kata  Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut

Hak Konsumen adalah:

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun