Mohon tunggu...
Sarwo Edhi Ubit
Sarwo Edhi Ubit Mohon Tunggu... Administrasi - PNS muda

Seorang insinyur muda dan pemerhati sosial.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kesalahpahaman Gelar Teuku dan Cut

25 September 2015   16:43 Diperbarui: 25 September 2015   16:52 5019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika melihat konteks zaman sekarang, maka gubernur, bupati, anggota dewan dan hakim adalah yang berhak bergelar Teuku tapi anaknya tak perlu bergelar tersebut karena jabatan tersebut tak diwarisi. Jadi seorang ayah tak perlu memberi gelar Teuku atau Cut kepada anaknya. Saat ini dari seorang Tentara sampai tukang panjat kelapa memakai gelar Teuku. Teuku ibarat seperti Sheikh di pantai Teluk arab. Siapa yang berkuasa diberi gelar Sheikh kalau tidak ya cabut gelar tersebut.

Tulisan ini bukan mengkritik para penyadang gelar Teuku. Hanya menjelaskan maknanya. Jangan sampai ada yang merasa tinggi dengan gelar tersebut atau memaksa gelar tersebut kepada anaknya. Begitupula nama cut bukanlah hak keturunan Teuku semata karena dari zaman dahulu nama Cut sudah umum baik laki maupun perempuan, baik penguasa maupun orang biasa.

 

Allahu ta'ala a'lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun