Mohon tunggu...
SARWENDAH PUSPITANINGTYAS
SARWENDAH PUSPITANINGTYAS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Indonesia terhadap Pengungsi dari Afghanistan

7 Oktober 2022   23:00 Diperbarui: 7 Oktober 2022   23:00 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Letak geografis Indonesia yang strategis, membuat Indonesia menjadi negara transit yang paling populer dikalangan pengungsi dan para pencari suaka. Penanganan persoalan pengungsi internasional merupakan tanggung jawab semua negara, tidak hanya negara yang terikat dalam perjanjian terkait penanganan pengungsi tertentu. Hal ini disebabkan karena persoalan pengungsi dari berbagai negara merupakan permasalahan kemanusiaan, yakni terkait hak asasi manusia. Dihitung dari tahun 2022, terdapat 13.700 pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Indonesia. Pengungsi ini datang dari berbagai negara yakni Somalia, Sudan, Sri Lanka, Myanmar, Yaman, Palestina, Iran, Iran, Pakistan, Ethiopia, dan Afghanistan. Diantara semua negara tersebut, negara yang paling banyak menyumbang pengungsi adalah Afghanistan dengan jumlah hingga 7600 orang. Indonesia sendiri tidak terikat dan meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi seperti Konvensi Pengungsi PBB 1951 atau Protokol 1967. Lalu bagaimana Indonesia menangani jumlah pengungsi yang terus berdatangan, khususnya dari Afghanistan? Dalam tulisan ini akan dibahas sekilas mengenai mengapa masyarakat Afghanistan memutuskan untuk keluar dari negaranya dan langkah Indonesia menangani pengungsi-pengungsi Afghanistan.

Latar Belakang Larinya Masyarakat Afghanistan

Beranjaknya tentara Amerika Serikat dari Afganistan membuat sebagian besar masyarakat Afghanistan takut akan pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok radikal Taliban. Pada 11 September 2001, terjadi penyerangan di gedung World Trade Center, New York dan Pentagon, Virginia Amerika Serikat yang memakan lebih dari 3000 korban jiwa. Penyerangan ini diakibatkan oleh beberapa pesawat yang dibajak oleh kelompok teroris Al-Qaeda, sehingga pesawat tersebut ditabrakkan di gedung-gedung serta jatuh di salah satu lapangan di Pennsylvania. Serangan terorisme ini lantas disebut sebagai tragedi 9/11 dan menjadi perhatian publik di seluruh dunia. Otak dibalik tragedi 9/11 tak lain adalah pemimpin jaringan terorisme Al-Qaeda, Osama bin Laden.

Saat itu, Osama bin Laden dilindungi oleh Taliban, sebuah kelompok radikal Islam yang tengah menguasai Afghanistan. Taliban dengan setianya melindungi bin Laden dan menyembunyikannya di Afghanistan. Sehingga keputusan yang diambil Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban atas 9/11 adalah menyerang Taliban dan Al-Qaeda dengan cara menginvasi Afghanistan pada Oktober 2001. Invasi Amerika Serikat di Afghanistan tidak luput dari korban. Badan Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat, selama empat tahun menginvasi, Amerika yang dibekali dengan senjata militernya telah memakan korban lebih dari 60.000 jiwa pasukan keamanan dan 111.000 nyawa warga sipil. Terlepas dari banyaknya jumlah korban, invasi Amerika Serikat ini membawa sedikit perubahan baik di Afghanistan. Amerika Serikat berhasil memperbaiki sistem kesehatan, pendidikan dan sistem perekonomian. Taliban mengalami kekalahan atas Amerika, tetapi jaringan teroris ini tidak bisa dikatakan berhenti dan bubar. Amerika Serikat akhirnya berhenti menginvasi di Afghanistan dan menarik semua pasukan militernya pada Agustus 2021. Penarikan pasukan oleh Amerika Serikat ini membuat masyarakat Afghanistan khawatir akan kebangkitan Taliban. Meskipun belum ada sindikat Taliban akan mengambil alih Afghanistan, masyarakat yang ketakutan memilih untuk keluar dari negaranya dan mencari ketenangan di negara lain.

The United Nation High Commissioner for Refugee (UNHCR) atau Badan Pengungsi PBB memperkirakan terdapat 270.000 warga Afghanistan yang mengungsi sejak Januari 2021 dengan alasan untuk mencari keamanan atas tindak kekerasan yang dirasakan saat invasi Amerika. Sedangkan pada 13 Agustus 2021 PBB mencatat bahwa jumlah pengungsi semakin meningkat hingga 400.000 orang. Negara tujuan para pengungsi tersebut adalah Pakistan, Iran, Australia hingga Indonesia dijadikan sebagai negara transit.

Kebijakan Indonesia atas Pengungsi Afghanistan

    Dilansir dari The United Nation Commissioner for Refugee (UNHCR), terdapat 13.219 pengungsi yang datang ke Indonesia. Dari jumlah tersebut 56 persen diantaranya merupakan pengungsi dari Afghanistan. Para pencari suaka tersebut datang melalui berbagai jalur, baik jalur laut maupun udara. Setelah tibanya mereka di Indonesia, para pencari suaka tersebut langsung mengajukan klaim status pengungsi kepada UNHCR.

    Pengungsi yang lari dari Afghanistan menuju Indonesia memiliki harapan besar agar dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik dan aman. Namun, perjalanan dan proses pengungsian bukanlah hal yang mudah. Para pengungsi yang tidak memiliki cukup bekal tak jarang meninggal saat perjalanan, sebelum sampai di negara tujuan. Proses pengungsian tidak bisa dibilang mudah karena harus melintasi perbatasan internasional. Selain itu, para suaka ini akan dihadapkan oleh sulitnya mendapat perlindungan, tempat tinggal yang layak, makanan, hingga berbagai layanan masyarakat dasar lainnya yang sulit didapatkan karena status mereka yang belum jelas (stateless person). Di Indonesia, dibutuhkan waktu sekiranya tahun bagi para pengungsi agar bisa dimukimkan kembali. Lamanya masa tunggu terjadi karena UNHCR yang tidak memberi kejelasan akan proses dan masa tunggu penetapan status pengungsi. Sikap dari UNHCR tersebut mempersulit Indonesia untuk mengambil kebijakan atas pengungsi-pengungsi yang semakin bertambah setiap tahunnya.

    Meskipun status pengungsi yang belum jelas, Indonesia tetap memberikan perlindungan bagi mereka dari kekerasan, eksploitasi, rasisme, dan kerja paksa. Para pengungsi Afghanistan juga tidak diperkenankan untuk dipaksa pulang ke negaranya tanpa alasan yang jelas. Untuk mengatur hak pengungsi dan para pencari suaka ini, Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum yang telah ditetapkan, antara lain:

1. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Pasal ini kemudian dijadikan landasan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan layanan, jaminan dan kebebasan bagi pengungsi dari segala tindakan yang menjatuhkan martabat dan melanggar HAM.

2. UUD Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada Bab VI yang khusus mengatur tentang pemberian suaka dan masalah perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun