Mohon tunggu...
Sarti Wanda Soamole
Sarti Wanda Soamole Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa Teknik Pertambangan , Universitas Khairun

Jatuh sekali bangkit nya harus berkali- kali.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penerapan Good Mining Practice pada Pengelolaan Limbah Tambang

23 Oktober 2019   18:57 Diperbarui: 23 Oktober 2019   19:21 1307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam bahan tambang seperti Minyak bumi, gas alam, emas, batubara, bijih besi, dan lain sebagainya.  yang terdapat di berbagai daerah mulai dari pulau sumatra, kalimantan, jawa, sulawesi, maluku, maluku utara hingga papua. Hal inilah yang menjadi faktor keberadaan perusahaan dan industri pertambangan di indonesia. 

Berbicara mengenai pertambangan tentu saja selalu mendapat kesan yang negatif selain karena pertambangan itu mengubah bentang alam, dampak sampingan dari pertambangan adalah berbagai jenis limbah, bukan rahasia lagi bahwa di dalam industri pertambangan tentu saja menghasilkan banyak limbah seperti tailling .

Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Pada dasarnya limbah ini dihasilkan dari aktivitas manusia seperti dalam kegiatan industri  pertambangan. Limbah tentu saja selalu mempunyai kesan yang tidak baik bagi masyarakat, karena selalu membawa dampak negatif bagi lingkungan disekitarnya. hal ini tentu akan mejadi masalah besar karena mengandung zat berbahaya bagi lingkungan apabila tidak ditangani dengan benar.

Selain merusak lingkungan limbah juga dapat menurunkan mutu lingkungan disekitar  menjadi buruk.  hinga dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian terhadap organisme yang terkontaminasi limbah  sehingga meganggu keseimbahangan ekosistem mahluk hidup secara keseluruhan. Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh limbah pertambangan, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. 

Adapun regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah pertambangan sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Menjabarkan mengenai kewajiban setiap pemegang IUP, IPR ataupun IUPK untuk melakukan model penambangan yang berwawasan lingkungan (Good Mining Practice) dan berkelanjutan (Sustainability).

Pengolahan limbah bagi setiap industri tambang bertujuan untuk mengurangi hingga kadarnya seminimal mungkin bahkan jika mungkin menghilangkan kandungan zat-zat beracun yang terdapat di dalam limbah sebelum limbah tersebut dibuang. 

Walaupun peraturan dan tatacara pembuangan limbah beracun telah diatur oleh Pemerintah , tetapi dalam prakteknya dilapangan, masih banyak ditemukan terjadinya pencemaran akibat limbah industri pertambangan .

Sehingga wajar jika stigma yang masih melekat hingga saat ini terhadap perusahaan pertambangan merupakan pelopor kerusakan lingkungan.  Untuk menepis stigma yang tidak baik soal perusahaan pertambangan karena merusak lingkungan akibat dari pengolahan limbah yang tidak baik. 

Perusahaan dituntut untuk mewujudkan Good mining practice dengan mengelola limbah dengan benar.  hal ini penting bagi setiap perusahaan tambang karena akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya seperti perusahaan akan mendapatkan keuntungan maksimal, masyarakat mendapatkan kesejahteraan adapun pemerintah tidak kesulitan dalam melakukan pengawasan dan penerapan peraturan serta kondisi lingkungan sekitar  masih produktif.   

Tren pengelolaan limbah di industri tambang adalah menjalankan secara terintregrasi kegiatan pengurangan, segregasi dan handling limbah sehingga menekan biaya dan menghasilkan output limbah yang sedikit serta minim tingkat pencemarannya. Cara- cara untuk mengurangi dan menangulangi limbah tambang terbagi menjadi 2 , yaitu

  • Pengendalian non- teknis. yaitu usaha pemerintah atau instansi yang terkait menciptakan peraturan perundang- undangan yang merencanakan, mengatur dan mengawasi segala kegiatan industri pertambangan dan bersifat mengikat agar dapat memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan atau oknum-oknum tertentu yang melanggar undang-undang tersebut.
  • Pengendalian teknis, yaitu usaha perusahaan dalam mengelola limbah tambang dan mengurangi pencemaran dari limbah tersebut dengan membuat inovasi-inovasi terbaru  atau menambah alat yang lebih modern/ canggih agar mengelola limbah tambang tersebut dengan baik dan benar tanpa merusak lingkungan sekitar. Dalam hal ini juga harus memperhatikan keselamatan dan secara teknis agar dapat dipertanggungjawabkan. Contoh nya seperti mengunakan salah satu teknologi klasik adalah menggunakan bioabsorber. Teknik ini salah satunya digunakan untuk konservasi sungai yang tercemar logam berat pasca revolusi industri di inggris dan eropa daratan. Teknik biosorpsi ini menggunakan tumbuhan air yaitu eceng gondok untuk menyerap logam berat yang larut pada air. Eceng gondok memiliki kapasitas biosorbsi yang besar untuk berbagai macam logam berat terutama Hg. Logam berat tersebut diabsorbsi dan dikonversi menjadi building block sehingga tidak lagi membahayakan bagi lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun