Mohon tunggu...
sartika nhadaistita
sartika nhadaistita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Mudik Lebaran 2021

17 Mei 2021   20:18 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jogja.tribunnews.com/

Pengecualian mudik juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, perjalanan dinas yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinannya, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendampig, serta pelayanan Kesehatan darurat.

Kendaraan yang diizinkan

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang

SUMBER

https://news.detik.com/

https://www.liputan6.com/

https://nasional.kompas.com/

https://nasional.kontan.co.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun