Mohon tunggu...
Money

Generasi Muda dan Perbankan Syariah

31 Mei 2018   11:22 Diperbarui: 31 Mei 2018   11:35 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di masa sekarang, bank tidak hanya dikenal di kalangan orang dewasa saja, remaja bahkan anak-anak sudah mengenal yang namanya bank. ATM adalah salah satu fasilitas bank yang sangat identik dengan bank, anak-anak sudah familiar dengan yang namanya ATM, bahkan ada juga yang sudah bisa menggunakan ATM.  Seiring perkembangan, di Indonesia ada dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah. 

Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998, bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan pronsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum konvensional sudah dikenal masyarakat luas, bahkan ada bank umum konvensional yang memiliki kantor unit sampai ke pelosok-pelosok negeri. Tidak bisa dipungkiri bahwa bank umum konvensional adalah bank yang pertama kali dikenal oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberadaan bank umum konvensional sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat di Indonesia. 

Produk-produk bank umum konvensional bahkan tidak saja diperuntukkan bagi orang dewasa, namun ada juga bank umum konvensional yang memiliki produk tabungan bagi anak-anak dan remaja. Pembayaran sekolah juga sekarang banyak dilakukan melalui bank.

Jika bank umum konvensional sudah banyak dikenal masyarakat dari dewasa hingga remaja dan anak-anak, bagaimana dengan bank syariah? Bank syariah di Indonesia dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. 

Seiring perkembangan dan minat masyarakat yang ternyata cukup besar pada bank syariah, maka bank umum konvensional mulai mengembangkan unit usaha syariah, dimana secara operasional unit usaha syariah ini masih menginduk pada bank umum konvensional namun secara produk sudah beroperasi secara syariah. Saat ini ada beberapa unit usaha syariah yang berdiri sendiri, dibentuk dengan manajemen sendiri dan tidak lagi menginduk kepada bank umum konvensional.

Salah satu tugas bank adalah sebagai penghimpun dana di masyarakat atau kita kenal juga dengan istilah dana pihak ketiga ( DPK ) melalui produk tabungan atau deposito. Sama halnya dengan bank syariah, tugasnya adalah menghimpun dana dari masyarakat. Pertanyaan nya sudah optimalkah pengenalan bank syariah di  kalangan masyarakat? Bagaimakanah pengenalan bank syariah di kalangan generasi muda? Seperti kita ketahui, generasi muda merupakan bbit-bibit yang akan berkembang dalam perekonomian di masa mendatang, didukung dengan adanya era digital sekarang ini.  

Melihat fenomena ini tidak ada salahnya bank syariah mulai masuk ke segmen anak-anak muda, dengan tujuan perluasan pasar bagi produk bank syariah. Apalagi ada perbedaan prinsip antara bank konvensional dengan bank syariah. Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, yang merupakan pasar bagi pengembangan produk bank syariah.

Sebetulnya pengenalan produk bank syariah pada generasi muda tidak terbatas pada produk tabungan saja, namun tidak ada salahnya apabila dimulai dari produk tabungan, dengan tujuan mengajarkan kepada anak-anak agar gemar menabung dan tidak hidup boros. Bank syariah bisa mulai untuk masuk ke sekolah atau madrasah, bahkan perguruan tinggi.  

Perbedaan prinsip antara bank syariah dengan bank konvensional dapat juga dilakukan, tujuan nya agar para generasi muda mengenal bank syariah lebih dekat lagi sehingga mereka punya beberapa alternatif pilihan untuk " ber bank ". Apalagi dilakukan di sekolah atau madrasah yang berbasiskan agama Islam, anak-anak akan bertambah pengetahuan tentang perbankan terutama perbankan syariah. 

Menurut Mustafa Edwin Nasution, dkk dalam bukunya yang bejudul " Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam ", perbankan syariah setiap transaksinya berdasarkan akad yang memiliki dimensi duniawi dan ukhrowi. Adapun akad yang dilakukan harus memenuhi ketentuan seperti rukun adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab Kabul, serta syarat dimana barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan barang harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun