Mohon tunggu...
Kebijakan

Komitmen Program Reforma Agraria untuk Memangkas Kesenjangan Masyarakat

7 Desember 2018   13:26 Diperbarui: 7 Desember 2018   14:08 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesenjangan tampaknya sudah sampai pada fase genting. Tidak hanya memasuki zona kuning, tetapi nyaris menyentuh merah. Penurunan rasio gini pun juga bergerak amat lambat. Atas dasar itu, pemerintah pun tampaknya terus memantangkan rancangan kebijakan ekonomi berkeadilan. Salah satunya adalah paket kebijakan 12,7 juta hektare lahan untuk program redistribusi aset.

Lahan tidur seluas 12,7 juta hektare tersebut akan diberikan secara cumacuma kepada masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok seperti koperasi, masyarakat adat, dan pondok pesantren. Melalui redistribusi aset ini, diharapkan akan terjadi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian integral upaya memperkecil ketimpangan kepemilikan modal dasar masyarakat guna pemerataan akses.

Altar di Republik ini mendedahkan fakta bahwa petani gurem atau buruh tani tanpa lahan selama ini memang menjadi bagian utama ketimpangan lahan. Kelompok inilah penyumpang persentase kemiskinan terbesar di desa. Karena itu untuk memangkas kesenjangan tersebut salah satunya harus dimulai dari hulu, yakni melakukan tata kelola reformasi agraria dan pajak berkeadilan. Tanah-tanah mangkrak yang tidak digunakan secara produktif harus dikenai pajak progresif.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria termutakhir, 26 September 2016, terdapat sekitar 28 juta petani dengan status tidak memiliki tanah. Karena itu, pemerintah perlu diingatkan bahwa komitmen memankas kesenjangan ini harus sistemik dan bukan sekadar program parsial. Demokratisasi ekonomi tidak boleh sepotongpotong, tetapi terintegrasi dengan kebijakan lainnya.

Berbagai paket kebijakan ekonomi juga harus melihat persoalan dari hulu hingga hilir. Tanpa itu kebijakan hanya akan menumpuk di kertaskertas kerja tanpa punya dampak signifikanDari hal tersebut, kita sepenuhnya mengapresiasi kebijakan redistribusi aset 12,7 juta hektare lahan yang dicanangkan pemerintah. Tetapi yang harus disiapkan juga adalah kebijakankebijakan pendukungnya sehingga sebuah kebijakan bisa operasional di la pangan.

Contoh sederhana, kebijakan redistribusi dan legalisasi aset tidak akan efektif tanpa ditopang dengan kebijakan dalam investasi pertambangan, perkebunan tanaman industri, dan juga pemukiman. Data menunjukkan, setiap tahun terdapat 5.000 hingga 100.000 lahan sawah hilang karena beralih fungsi.

Sementara usaha pemerintah sejak 2010 hingga 2014 yang terus mencetak lahan pertanian baru seluas 347.984 hektare juga masih harus dipertanyakan produktivitas dan kualitasnya. Pada sisi lain, data juga menyodorkan bahwa setiap tahun rata-rata 15.000 orang meninggalkan profesinya sebagai petani. Dari 2003 hingga 2013 jumlah petani berkurang hingga 5 juta. 

Cuplikan beberapa fakta di atas menunjukkan bahwa wajah ketimpangan memang kompleks. Setidaknya ada lima sumber utama penyebab ketimpangan. 

Pertama ketimpangan penguasaan tanah. Banyak petani dan penduduk tidak punya lahan atau hunian yang layak. Karena itu tidak heran jika kemiskinan di perdesaan terus meluas karena ketimpangan penguasaan tanah yang parah. 

Kedua, akumulasi penguasaan lahan membuat lahan banyak tidak dimanfaatkan dan harganya semakin tak terjangkau. Ketiga, tenaga kerja kurang kompeten, kewirausahaan lemah, serta pasar kerja yang tidak netral terhadap ras.

Keempat, adanya perbedaan kesempatan, pendidikan, dan modal yang semakin memperparah ketimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun