Regulasi tentang Karang Taruna (Permensos No. 25 Tahun 2019, n.d.) memberikan kerangka kerja yang penting untuk pemberdayaan generasi muda di Indonesia, terutama dalam konteks organisasi pemuda yang berbasis di desa atau kelurahan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Karang Taruna dalam melaksanakan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, meskipun terdapat potensi yang besar, implementasi dari peraturan ini menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi agar tujuan pemberdayaan dapat tercapai secara optimal.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Karang Taruna adalah kurangnya peran aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan tersebut. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan kapasitas anggota Karang Taruna dalam menjalankan program-program yang ada. Di sisi lain, peran Karang Taruna sebagai agen perubahan dalam masyarakat sangat strategis. Dengan melibatkan generasi muda dalam berbagai program sosial, Karang Taruna dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di tingkat desa (Sutarjo and Handajani 2023). Namun, untuk mencapai hal ini, perlu adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kapasitas organisasi dan memberikan akses terhadap sumber daya yang diperlukan (Nusantara et al. 2022). Dengan demikian, meskipun terdapat tantangan, dengan pendekatan yang tepat dan dukungan yang memadai, Karang Taruna dapat berfungsi secara optimal dalam pemberdayaan generasi muda dan pengembangan masyarakat di Indonesia.
Pemahaman dan Sosialisasi Regulasi yang Kurang Merata
Salah satu tantangan utama dalam penerapan Permensos No. 25 Tahun 2019 adalah kurangnya pemahaman di tingkat lokal terkait isi peraturan ini. Banyak pengurus Karang Taruna di daerah yang belum sepenuhnya mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mengakses berbagai peluang dana pemberdayaan yang disediakan oleh pemerintah. Sosialisasi yang terbatas dan tidak meratanya informasi mengenai peraturan ini menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam proses pengajuan proposal atau pengelolaan dana.
Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 masih sangat terbatas dan tidak merata. Banyak daerah yang tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai peraturan ini, sehingga pengurus Karang Taruna tidak dapat memanfaatkan peluang yang ada. Menurut penelitian oleh , sosialisasi yang kurang memadai berkontribusi pada kebingungan di kalangan pengurus mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mengakses dana (Yunus et al. 2021). Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dalam menyebarluaskan informasi mengenai peraturan ini.
Keterbatasan Akses terhadap Pelatihan dan Bimbingan
Regulasi ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan. Namun, sering kali pelatihan yang diselenggarakan hanya menjangkau sebagian kecil pengurus Karang Taruna dan tidak selalu disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap daerah. Ketidakmerataan dalam pelaksanaan pelatihan menyebabkan beberapa pengurus tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola organisasi atau mengajukan proposal pendanaan secara efektif.
Karang Taruna sebagai organisasi pemuda di tingkat desa memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 memberikan arahan untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan. Namun, tantangan muncul ketika pelatihan yang diselenggarakan tidak menjangkau seluruh pengurus dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah.
Hambatan Birokrasi dalam Pengajuan Pendanaan
Banyak pengurus Karang Taruna mengeluhkan kompleksitas prosedur birokrasi yang harus dilalui untuk mengajukan proposal pendanaan. Proses administratif yang panjang dan membingungkan sering kali membuat pengurus merasa kewalahan. Ketidakjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan dan beragamnya persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah menjadi penghalang utama dalam pengajuan proposal (Nadya 2023).