Mohon tunggu...
Sarjoni
Sarjoni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Politik Uang, "Pencuri" Suara Rakyat

23 April 2019   01:20 Diperbarui: 23 April 2019   01:33 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan umum tahun 2019 yang di lakukan secara serentak di seluruh wilaya tanah air indonesia sudah di selenggarakan pada tanggal 17 april 2019. 

Tidak Seperti biasaya pemilu ( pemilihan umum) tahun ini memilih setidaknya lima bentuk perwakilan yaitu perwakilan eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden, dan bentuk kedua yaitu perwakilan yang akan duduk di bangku legislatif meliputi: DPD ( dewan perwakilan daerah), DPR RI ( dewan perwakilan daerah yang akan duduk di kursi senayan), DPRD Provinsi ( dewan perwakilan rakyat daerah tingkat 1 atau provinsi) dan yang terakhir DPRD Kabupaten ( dewan perwakilan rakyat daerah tingkat 2 atau kabupaten) .

Kementrian dalam negeri (kemendagri) telah menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada komisi pemilihan umum (KPU). Ada 196,5 juta orang yang di pastikan memiliki hak memilih dalam pemilu 2019. 

Data pemilih 2019 tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 98.657.761 orang dan perempuan 97.887.875 orang. Sementara itu daerah dengan pemilih terbanyak antara lain jawa barat dengan 33.138.630 pemilih, disusul jawa timur dengan 31.312.630 pemilih, jawa tengah 27.555.487 pemilih , sumatra utara 10.763.893 pemilih, dan DKI jakarta dengan 7.925.279 pemilih. Dengan data di atas dapat disimpulkan bahwa tahun ini adalah sebagai pemilu dengan partisipan atau daptar pemilih paling banyak.

Bukan hanya itu partisipasi rakyat yang ikut bertarung merebutkan kursi di DPD maupun DPR sangatlah tinggi dan partisipasi kaum milenial atau pemuda yang terjun kedunia politik praktis tahun ini sangatlah tinggi. 

Dari data KPU menyatakan jumlah caleg (calon legislatif)  pada tahun ini  terdaftar 7.968 caleg, dan 20 partai politik 4 partai lokal dari aceh dan 16 partai nasional. Dari data di atas dapat disimpulkan  bahwa pemilu tahun ini dapat dibilang sebagai pemilu tersukses di lihat dari jumlah pemilih dan partisipasi rakyat indonesi dalam pegelaran pemilu secara serentak tahun 2019.

Dan yang membuat pemilu tahun 2019 ini lebih menarik lagi yaitu pertarungan yang terulang kembali antara jokowi dan prabowo untuk merebutkan kursi orang nomor 1 di indonesia ini. Tentunya mereka berdua bertarung dengan visi misi dan program kerja yang baru dan wakil-wakilnya yang baru pula.  Jokowi dengan k.h makruf amin dan prabowo dengan sandiaga uno.

Dengan data diatas yaang mengatakan bahwa pemilu tahun ini sangat sukses terselenggara, apakah bebas atau terhindar dari isu-isu atau permasalahan seperti pemilu-pemilu sebelumnya? Itu adalah topik yang sangat hangat dibahas untuk saat ini,  jauh-jauh sebelum hari H pemiu banyak sekali isu-isu  dan permasalah yang diangkat ke permukaan yang menjadikan rakyat indonesia gaduh, bingung, dan selalu menjadi topik pembicaraan di setiap pemberitaan di pertelevisian swasta. 

Mulai dari jual beli pencalonan, kampaye berbiaya tinggi, caleg mantan napi koruptor, politik uang , isu pencoblosan surata suara, surat suara yang tercoblos di luar negeri. itu adalah segelintiran masalah dari banyaknya permasalahan yang dihadapi pemerintah dan rakyat indonesia pada pemilu tahun ini.

Ada kasus atau permasalahan yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama namun praktik-praktik seperti ini tetap saja berkembang dan terus ada di setiap pemilu ntah itu pemilihan PRESIDEN, DPR, bahkan sampai pemilihankepala desa  yaitu politik uang.Praktik-praktik seperti ini sangat mudah di temukan dikalangan masyarakat namun dibiarkan begitu saja tapa adanya tindak lanjut baik dari masyrakat ataupun aparatur negara.

Sebelum lebih jauh lagi , kita perlu tahu definisi dan maksud dari politik uang itu sendiri. Politik uang adalah bentuk pemberian atau janji menyuap sesorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun