Mohon tunggu...
Sarjito Ir
Sarjito Ir Mohon Tunggu... -

volunteer NGO

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tahapan Pilkada Serentak 2017 Dimulai

25 April 2016   15:56 Diperbarui: 25 April 2016   16:11 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan JadwalPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan keluarnya Peraturan KPU tersebut maka pelaksanaan Pilkada serentak2017 di  7 Provinsi dan 94 Kabupaten/Kota secara resmi dimulai.

Kendati Peraturan KPU tersebut sudah diteken oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik tanggal 7 April 2016, namun di beberapa daerah (seperti Aceh misalnya)  baru menerimanya seminggu kemudian yaitu pada 14 April 2016. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Indepen Pemilihan (sebutan untuk KPUD Aceh), Ridwan Hadi SH kepada awak media lokal.  

Peraturan tersebut berlaku secara nasional, mengatur berbagai hal terkait Pilkada, mulai dari perencanaan program dan anggaran, sosialisasi, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

5 Tahapan Penting

Ada 5 tahapan penting dalam pilkada serentak tahun 2017 yang wajib Andaketahui, yaitu Tahap Persiapan mulai tanggal 22 Mei – 18 Agustus 2016, Tahap Pemutahiran Data Pemilih (18 Agustus – 13 November 2016), Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Perorangan (22 Mei – 16 September 2016), Tahap Pendaftaran Pasangan Calon (11 September – 23 Oktober 2016), serta Tahap Kampanye, Pencoblosan, rekapitulasi suara, sengketa hasil Pilkada dan Penetapan Pasangan Terpilih (26 Oktober 2016 – 25 Februari 2017).

Pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah Aceh tentunya harus berpodaman pada jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat tersebut. Selain itu, beberapa hal teknis menurut Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, juga berpedoman pada Qanun Pilkada.

Tentang Pendaftaran pasangan calon independen misalnya, pihak KIP Aceh akan tetap berpedoman pada jadwal sesuai PKPU tersebut, yaitu penyerahan syarat dukungan calon pada 6-10 Agustus 2016 dan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 19-21 September 2016.

Namun, jika terjadi perbedaan antara apa yang diatur dalam Qanun dengan Peraturan (PKPU), maka pihaknya akan mengabaikan Qanun dan berpedoman pada Peraturan (PKPU).

Dengan adanya tahapan dan jadwal Pilkada tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pelaksanaan Pilkada di semua daerah termasuk daerah-daerah yang mendapat status Otonomi Khusus (Otsus) seperti Aceh dan Papua. Para kandidat dan tim pemenangannya tentu sudah melakukan sejumlah persiapan. Sebagai bangsa, kita berharap Pilkadaserentak kali ini dapat berlangsung sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan amanah. Semoga [*]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun