Mohon tunggu...
Sarjito Ir
Sarjito Ir Mohon Tunggu... -

volunteer NGO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wajah Buruk DPR Aceh

18 April 2016   12:46 Diperbarui: 20 April 2016   09:57 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Irwandi mengkhawatirkan akan terjadi intimidasi terhadap warga Aceh. Karena produk Banleg DPRA yang dipimpin kader PA Iskandar Usman Al-Farlaky itu dalam implementasinya akan diketahui siapa mendukung siapa. Dengan menempelkan nama-nama pendukung kandidat tertentu di Kantor Desa, akan rawan terjadi intimidasi terhadap masyarkat, lebih-lebih masyarakat yang tinggal di pedesaan.

“...di Aceh tidak perlu diadakan Pilkada dan kita sepakati saja untuk menunjuk langsung Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, dan Partai Aceh sebagai satu-satunya partai yang berhak duduk dalam DPRA/DPRK,” tulis Irwandi di akun facebooknya, Rabu, 13 April 2016 pagi.

Sindiran Gubernur Zaini Abdullah pun tak kalah seru.

“...nggak usah lagi ada pilkada. Angkat saja Ketua Banleg DPRA sebagai Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) Pilgub Aceh.” https://zonadamai.com/2016/04/16/ini-reaksi-gubernur-aceh-soal-syarat-calon-independen/

Nasib qanun hasil revisi ini dapat diprediksi bakal dtolak eksekutif karena kepentingan Zaini Abdullah (calon incumbent) dan calon-calon perorangan lainnya seakan dihambat.

Kedua, Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Produk Perda yang satu ini sudah berusia hampir tiga tahun. Namun hingga hari ini Qanun No. 3 Tahun 2013 itu belum bisa diberlakukan karena belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Hal prinsip yang ditolak Pemerintah Pusat adalah masih diakomodirnya simbol separatisme. Bendera yang ditetapkan dalam qanun itu dinilai sama dan sebangun dengan bendera GAM. Padahal MoU Helsinki yang diteken 15 Agustus 2005 pada poin 4.2 melarang pemunculan kembali simbol-simbol GAM.

Para pembuat qanun bersikeras bahwa bendera yang mereka usulkan sudah sah sesuai prosedur formal. Dan bahwa GAM sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan sejak 2005. Tetapi Pemerintah menilai bendera itu memiliki persamaan ‘pada pokoknya atau secara keseluruhan’ dengan bendera gerakan separatis (GAM) yang secara eksplisit dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dengan demikian, Qanun ini kendati sudah memenuhi unsur formil (proses pembuatan peraturan) namun dipastikan tidak akan lolos uji materiil karena isinya bertentangan secara substantif dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Padahal, dalam proses penyusunan qanun itu, Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Gubernur dan sejumlah perangkatnya sudah melakukan pertemuan konsultasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri). Pertemuan yang digelar di Hotel Sultan Jakarta tgl 17 Desember 2012 itu dihadiri pula unsur dari DPR RI dan perwakilan juru runding (Jusuf Kalla dan Ahmad Farhan Hamid). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh. Tetapi anehnya, bendera yang disahkan dalam Qanun, adalah bendera bulan bintang. (Lihat juga: https://flic.kr/p/FScVBq).

Kisruh di balik issu bendera ini dimanfaatkan secara lihai oleh elit politik Aceh, khususnya dari Partai Aceh untuk kepentingan Pilgub 2017. Mereka mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar Bendera Bulan Bintang segera dikibarkan di seluruh Aceh, walaupun belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Sejumlah tokoh PA kembali mengangkat persoalan ini dalam rapat konsolidasi Fraksi PA se-Aceh di ruang rapat paripurna DPR Aceh, Selasa, 1 Maret 2016. http://portalsatu.com/berita/desak-eksekutif-anggota-dewan-kibarkan-bintang-bulan-di-ruang-rapat-paripurna-7430

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun