Mohon tunggu...
Winda Sari
Winda Sari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengetahui Bagaimana Sejarah dari Asuransi Syariah

5 April 2018   21:40 Diperbarui: 12 April 2018   20:21 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada zaman di negeri Mesir Raja Firaun bermimpi bahwa ia melihat melihat 7 ekor sapi yang gemuk dimakan oleh tujuh sapi yang kurus dan raja juga melihat dalam mimpinya tangkai gandum yang subur dan 7 tangkai gandum yang kurus.

Kemudian Nabi Yusuf menafsirkan mimpi Raja Firaun. Kemudian Nabi yusuf berkata kepada raja   ada suatu masa dimana negara ini akan menghadapi masa Sejahtera selama 7 tahun berturut-turut yaitu panen berhasil dengan baik dan juga ternak berkembang baik dan tanaman tumbuh dengan subur. Marsha ada suatu masa dimana akan terjadi paceklik selama 7 tahun berturut-turut selama setelah masa subur, udaranya panas dan kering, tumbuh-tumbuhan tidak berbuah dan ternak pun kurus kekurangan makanan dan air. 

Kemudian manusia akan mengalami kelaparan. Setelah 7 tahun berlalu barulah masa subur datang kembali. Nabi Yusuf kemudian berpesan kepada raja Firaun jika penafsiran mimpi ini benar, maka hendaklah negara menyimpan gandum nya dan persediaan yang lainnya ketika masa subur datang agar pada masa paceklik nanti tersedia pangan yang cukup dan tidak terjadi kelaparan.

Kemudian asuransi pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Salam disebut dengan istilah Aqilah yang berarti saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga. 

Dalam satu kasus tentang aqidah Nabi Muhammad SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya dari Abu Hurairah ra " berselisih dua orang wanita dari suku hudzail kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu kepada wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. 

Ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Dan kompensasi atas kematian wanita tersebut dengan uang dara (diyat) yang dibayarkan oleh Aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki)". (HR Bukhari).

Dalam Buku Dictionary of Islam yang di tulis Thomas Patrick jika ada salah satu anggota yang terbunuh oleh anggota yang lain makam pewaris korban akan di bayar sejumlah uang darah atau yang dikenal sebagai diyat. Diyat digunakan sebagai kompensasi dari keluarga terdekat si pembunuh. Al aqila adalah suatu denda sedangkan al 'aqil adalah orang yang membayar denda. 

Sistem Aqila yang merupakan bagian dari asuransi social diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama di dunia setelah hijrah ke Madinah.  yang tertuang dalam pasal 3 Konstitusi Madinah menyebutkan bahwa orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah)  melakukan melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar utang darah di antara mereka. Jadi jikaSeorang anggota jika melakukan pembunuhan terhadap anggota yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuhan yang disebut Aqilah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun