Berpolitik adalah salah satu implementasi dari sebuah Hak sebagai Warga Negara Indonesia yang ingin masuk dalam ranah pemerintahan. Hak-hak warga negara (citizen's rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Tak terkecuali para Caleg Millennial, hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khusunya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu, Pilpres maupun Pilkada.
Sah-sah saja siapapun yang ingin berkompetisi meneguhkan dirinya sebagai calon (presiden, kepala daerah, perwakilan daerah dan legislatif), semua sudah dijamin Undang Undang.Â
Yang menarik memang, hari ini porsi pencalonan Legislatif (baik pusat, provinsi maupun daerah) didominasi kaum milenial. Munculnya sederetan nama yang lolos pada verifikasi yang dilakukan oleh KPU, Daftar calon Tetap terkuak banyak diantaranya dipenuhi nama-nama yang notabene mereka masih tergolong pemula dan usia yang masih muda (milenial). Fenomena ini tak bisa terbendung dan menyeruak dikarenakan hari ini era-nya digital era yang telah menguasai dunia mereka daripada caleg lain yang sudah berumur dan orang-orang lama (namun sarat pengalaman berpolitik).
Yang Muda saatnya Memimpin Dunia
Siapa yang masuk dalam kategori Millennial?, sejak tahun 2015 keatas istilah tersebut menjadi viral sebagai penyebutan kaum muda yang melek dan familliar akan  kecanggihan teknologi (beserta aplikasi-nya), namun coba kita koreksi apakah kita sendiri juga masuk dalam ciri-ciri sebagai makhluk millennial tersebut.
Millenial Taste :Â Selalu Gerak Cepat dalam menanggapi sebuah produk, tak ada gadget tak bisa hidup, Online Syndrome, serba instan, dalih punya banyak grup namun bisa berbagi peran, cepat (sedikit-sedikit) berposting dalam linimassa sosial, dan bagi mereka semua adalah hal yang wajar selama bisa berbagi.
Dari ciri-ciri kaum millenial tersebut, boleh jadi beberapa orang merasa ada detak kekhawatiran ketika mereka terpilih menjadi legislatif, karena serba instan yang mereka telan, namun dengan begitu sebenarnya pula setiap manusia akan lebih menikmati ketika mengetahui sebagaimana proses yang dilaluinya kemudian baru dia akan terbentuk pola dengan sendirinya.
So, Fun fun saja, Millenial Mewarnai Bursa Pemilihan Legislatif Indonesia. SELAMAT BERKOMPETISI!!!