Selepas turun hujan, malam ini (20/1) Organ Perjuangan Masyarakat bersama Pemuda Caruban yang tergabung dalam GENCAR MENGGUGAT (Gerakan Caruban Menggugat), kembali menggelar diskusi di Angkringan Buku, Ngampel, Caruban. Hal ini dilakukan atas dasar statement yang disampaikan Sekda Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu (16/1).
Seperti yang dilansir di beberapa media online, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan, penetapan nama Caruban tidak harus menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52/2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiundari wilayah Kota Madiun ke Kecamatan Mejayan.Â
Pemkab Madiun rencananya akan melakukan penyesuaian Perda 9/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2009--2029, yang nantinya akan menjadi landasan perubahan nama ini.
( http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/16/pemkab-madiun-tetapkan-caruban-sebagai-ibu-kota-kabupaten-madiun )
Ketua Gencar Menggugat, Firdaus Anderson mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab Madiun, diawali dengan merubah kembali nama Mejayan menjadi Caruban, meskipun revisi PP 52/2010 tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Dalam waktu dekat, Gencar ingin menyampaikan secara tertulis kemudian melakukan audiensi dengan Pemkab Madiun, mendorong dan mengawal secepatnya agar revisi PP 52/2010 bisa benar-benar diterbitkan, agar rasa nyaman dan gunjingan di masyarakat tidak ada lagi menyertai polemik antara Caruban dengan Mejayan", kata Firdaus Anderson.