Mohon tunggu...
Sari Oktafiana
Sari Oktafiana Mohon Tunggu... Guru - A mother of five kids who loves learning

Living in the earth with reason, vision, and missions...but I can't make everybody happy.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum: Beda di Kertas dan Kenyataannya

27 November 2011   19:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:07 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu hari saya kehilangan dompet berikut surat-surat berharga didalamnya. Lalu untuk kepengurusan akan surat-surat berharga tentunya salah satu prosedur yang harus dilewati adalah harus memiliki surat kehilangan, dimana surat tersebut harus diperoleh di kantor Polisi dan kita telah melaporkan bila kita kehilangan benda dengan memberikan keterangan dasar berupa (What, Who, When, Where, Why, How). Ketika saya mengantri di kantor Polisi untuk mendapatkan surat kehilangan, beberapa kali saya melihat "mereka" yang senasib dengan saya, yang telah kehilangan suatu benda ketika mengurus surat kehilangan setelah selesai mendapatkan surat tersebut memberikan tips sebagai bentuk balas jasa kepada Pak Polisi yang telah mengetik dan membuatkan surat kehilangan. Lalu ketika tiba giliran saya yang mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan surat kehilangan, setelah selesai pembuatan surat kehilangan, saya tanyakan kepada petugas kepolisiannya.."Apakah terdapat biaya untuk mendapatkan surat kehilangan? Kalau pun ada, berapa biaya yang musti saya bayar?' lalu petugasnya menjawab, " Sesuai aturan tidak terdapat dan tidak ada biaya untuk prosedur memperoleh surat kehilangan, tetapi bila ingin memberikan tips, kami terima...dan monggo". Begitu ucapan dari petugasnya. Lalu saya menjawab, "Kalau begitu aturannya, saya mengikuti aturan yang berlaku". Dan saya pun pergi dengan mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh petugas kepolisian tersebut tanpa memberikan tips atau sepeser uang sebagai balas jasa. Tetapi yang biasa saya lihat, ketika mengurus surat kehilangan adalah seringnya orang memberikan uang jasa yang biasanya berkisar dari 20.000-50.000 rupiah untuk sekali pengurusan surat kehilangan. Bisa dibayangkan bila "praktik" yang kelihatannya kecil, lalu menjadi kebiasaan dan lalu menjadi tradisi maka yang terjadi adalah penyimpangan dan penyelewengan aturan yang bukan hanya skala kecil tetapi massif serta tradisi pembiaran atas pelanggaran sehingga jangan disalahkan bila terjadi Gap, ketimpangan pelaksanaan hukum antara di kertas dan kenyataannya. Hukum tetaplah menjadi wilayah Das sollen dan pelaksanaannya, Das sein-nya begitu berbeda dan penyimpangan, yaitu social deviance telah terjadi. Yang menjadi masalah adalah tingginya tingkat toleransi dan permissif-nya ketika penyimpangan itu terjadi. Dimana hal itu terjadi dari oknum petugasnya, atmosfer (sistem manajemen) yang tidak memberikan aturan yang tegas, serta dari rakyatnya sendiri yang merasa telah dilayani lalu memberikan tips. Sehingga praktik kecil dari korupsi terjadi. Dan akibatnya petugas kepolisian sulit untuk bertekad memberikan pelayanan yang terbaik. Saya membayangkan bila suatu warga negara, menempatkan posisinya sebagai warga negara yang mempunyai kesadaran  bahwa memiliki hak untuk dilayani hak-hak publik-nya maka rasa sungkan untuk tidak memberikan tips berupa uang tidak akan terjadi. Seperti yang saya alami, bukan masalah berapa nominal dan nilai uangnya tetapi sebuah kesadaran sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan hak diranah publik. Memang sulit untuk konsisten dengan aturan, tetapi akan menjadi mudah bila kita punya komitmen untuk melakukan perubahan yang tentunya harus kita mulai dari diri kita sendiri. So jangan sungkan untuk mengucapkan terima kasih bila kita mengurus surat kehilangan...bukan pelit tetapi kesadaran akan hak warga negara serta pendidikan akan mental anti korupsi. Berikut saya cantumkan pendapat dan curhat teman-teman di grup Face book KAGAMA mengenai tulisan ini: Kita punya budaya "ora kepenak" untuk hal hal yang tidak perlu di "ora kepenak-kan". Kita juga dididik bahwa birokrat yang bertanggung jawab untuk pengurusan administrasi adalah "dewa" , bahwa mereka bekerja berat sehingga kita harus memberikan balas jasa (tip). (Bambang N. Karim) Berbagi Pengalaman juga. saat ngurus surat kehilangan STNK ke kantor polisi, saya sengaja menyiapkan AMPLOP disertai satu lembar rupiah 2.000 an. Saya siapkan buat JAGA-JAGA jika si Pak POL minta ceperan. Amplop saya lem rapat.Jika petugasnya minta akan dengan mantap saya berikan amplop yang tertutup rapat. Namun, petugas di POLSEK Umbulharjo saat itu tidak menemtukan tarif. soo saya berikan Ucapan terimakasih pada Beliau. ( Muhibbuddin Danan Jaya) Mbak Sari, kalau sekarang sih ku lebih asertif dan berani eyel-eyelan... Tapi dulu ya apes juga dan masih banyak masyarakat kita yang "ora kepenak" jika gak ngasih seperti yang dikatakan Mas Bambang N Karim. (Hirmaningsih Rivai) Yogyakarta, 28 November 2011 Sari Sumber Gambar: indonesiaforreal.blogspot.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun