Mohon tunggu...
Sari Nurnilawati
Sari Nurnilawati Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AQUARIUS

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sertifikasi Guru, Kesempatan dan Kemampuan

1 Januari 2022   23:41 Diperbarui: 1 Januari 2022   23:46 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sertifikasi Guru, Antara Kesempatan dan Kemampuan...

Satu tonggak sejarah diangkatnya harkat, derajat dan martabat guru adalah dengan adanya Undang-Undang Guru dan Dosen yang di dalamnya termaktub tentang sertifikasi guru.

Jika zaman dahulu, bermenantukan guru menjadi pilihan terakhir, maka saat ini seorang guru menjadi jodoh idaman dan menantu kebanggaan semua orang.....

Predikat guru profesional yang mengantongi sertifikat pendidik sama artinya dengan guru sejahtera dengan tunjangan sepenuh gaji pokok untuk PNS dan mendapatkan SK inpasing untuk guru honorer dengan besaran tunjangan sesuai ketentuan. Tak heran, jika kemudian para guru berlomba-lomba, mendamba-damba menjadi guru bersertifikasi baik melalui jalur khusus yang disediakan gratis oleh pemerintah dengan syarat dan ketentuan tertentu, maupun melalui jalur mandiri dengan biaya tinggi...

Serdik ini pun membuat pemeganya melenggang bebas tanpa hambatan pada tes CPNS (setelah lulus SKD) ataupun persaingan PPPK dengan afirmasi 100%.

Lalu, bagaimana caranya mendapatkan sertifikat pendidik? Kuatkan kemampuan dan tunggulah kesempatan. Banyak yang memiliki kemampuan tapi tidak juga mendapat kesempatan. Ada juga yang mendapat kesempatan tapi harus gagal karena tidak ditunjang oleh kemampuan.

Tahun 2022 akan ada pretest sebagai pintu masuk untuk mengikuti PPG. Baik PPG dalam jabatan, maupun PPG mandiri. Bagi rekan-rekan guru, langkah-langkah berikut ini mungkin bisa diikuti.

1. Pantau informasi teraktual mengenai PPG dengan cara bergabung dengan group PPG di fb atau telegram.

2. Up grade terus kemampuan dengan banyak membaca, berlatih soal-soal pretest yang dapat diakses di Google ataupun youtube.

3. Pastikan kita menjadi bagian dari guru yang memenuhi persayaratan untuk mengikuti pretest, masa kerja minimal 2015, ber NUPTK serta memiliki nomor peserta UKG.

4. Pantau SIM PKB dan pastikan datanya sesuai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun