Mohon tunggu...
Lipur_Sarie
Lipur_Sarie Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu rumah tangga yang mencintai alam

Indonesia adalah potongan surga yang dikirimkan Sang Pencipta untuk rakyatnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sampah Membuat Ekonomi Meningkat

22 Februari 2023   14:35 Diperbarui: 22 Februari 2023   14:38 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di suatu daerah seperti pisau bermata dua. Selain membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat juga berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat yaitu rusaknya lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup bisa dikatakan mengglobal. Artinya hamper setiap kota-kota besar merasakannya. Salah satu penyebabnya adalah sampah.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak bisa terlepas dari sampah. Setiap hari manusia pasti menghasilkan sampah. Baik di rumah, kantor, sekolah maupun di tempat lain. Sehingga tidak mengherankan jika setiap hari jumlah sampah selalu bertambah. Menurut data statistik dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022 : timbulan sampah 18.893.843.32 (ton/tahun), pengurangan sampah 26,48 % atau 5.002.327.83 % (ton/tahun), penanganan sampah 51.1 % atau 9.654.691.21 (ton/tahun), sampah terkelola 77.58% atau 14.657.019.04 (ton/tahun) dan sampah tidak terkelola 22.42 % atau 4.236.824.28 (ton/tahun). Jumlah tersebut akan terus bertambah jika tidak dikelola dengan baik.

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Pebruari merupakan titik awal peristiwa longsornya sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Leuwigajah, Cimahi yang terjadi pada tanggal 21 Pebruari 2005 akibat curah hujan tinggi dan ledakan gas metana yang mengakibatkan 157 orang meninggal.

Tema peringatan HPSN tahun 2023 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 yaitu Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Tahun 2023 adalah momen yang tepat untuk melanjutkan upaya pengelolaan sampah dengan melibatkan partisipasi semua pihak. Salah satu tujuan penting dalam pengelolaan sampah adalah upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Seperti telah diketahui bersama, bahwa peningkatan emisi GRK menjadi salah satu pemicu peningkatan suhu bumi yang menyebabkan pemanasan global dan berimbas pada perubahan iklim. Salah satu sumber penghasil GRK adalah dari sektor limbah termasuk didalamnya adalah pengelolaan sampah (TPA), pengelolaan biologi atau komposting , pembakaran terbuka (open burning) dan pembakaran sampah (insinerasi).

Bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia, sampah dianggap sesuatu yang tidak berguna dan harus dibuang. Sampah yang dibuang tersebut akan menjadi masalah serius di kemudian hari, jika timbulan yang dihasilkan semakin besar. Dampaknya lingkungan menjadi menjadi kotor, sumber air tercemar, menjadi sarang bibit penyakit, menyumbat aliran air yang ketika musim hujan akan mengakibatkan banjir. Seperti yang terjadi di kota Solo beberapa hari lalu. Selain itu keindahan kota akan terganggu, oleh penampakan sampah yang menggunung dan menghasilkan aroma yang tidak sedap.

Dari sini perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Karena tujuan pengelolaan sampah adalah menjaga atau mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah serta memberikan nilai tambah berupa edukasi, energy, ekologi, estetika dan ekonomi.

Edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah bisa menerapkan prinsip 3 R, yaitu reduse, reuse dan recycle. Pelaksanaan pengelolaan sampah 3R ini perlu diterapakan demi mendorong perilaku hidup sehat. Berikut penjelasan prinsip 3 R :

  • Reduse adalah upaya untuk mengurangi sampah dengan cara mengubah pola hidup konsumtif guna meminimalisir penggunakan barang dan material yang menghasilkan sampah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memilih produk yang bisa didaur ulang dan menggunakan produk yang bisa diisi ulang.
  • Reuse adalah upaya memakai kembali agar tidak menjadi sampah secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Misalnya botol air mineral bisa menjadi pot bunga yang menarik dengan diberi cat warna-warni, sedotan-sedotan plastik setelah dicuci bersih bisa menjadi hiasan meja yang cantik berbentuk bunga atau lainnya. Disini diperlukan kreatfitas. Dan mengurangi penggunaan kertas.
  • Recycle adalah mendaur ulang bahan yang sudah tidak berguna menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan melalui proses tertentu. Misalnya sampah dapur menjadi pupuk kompos, pecahan beling diolah menjadi gelas atau piring, plastik diolah menjadi sandal, gayung dll.

Jika pengelolaan sampah sudah baik, maka kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Ketika kita berbicara tentang kesejahteraan masyarakat maka ada beberapa komponen di dalamnya yang mencakup penduduk, keluarga berencana dan migrasi, pendidikan dan sosial budaya, kesehatan, gizi dan pengeluaran/konsumsi rumah tangga, angkatan kerja, keamanan dan ketertiban masyarakat serta perumahan dan lingkungan hidup.

Indikator kesejahteraan masyarakat mengalami perubahan hingga lahir UU No. 11 thn. 2009 tentang kesejahteraan sosial yang mendefinisikan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan istilah kesejahteraan social sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan social warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Atau dengan kata lain masyarakat dikatakan sejahtera jika kebutuhan dasarnya terpenuhi sehingga bisa melaksanakan fungsi sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun