Mohon tunggu...
Sari dwi Maudina
Sari dwi Maudina Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Administrasi Publik'18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Indonesia

2 Juli 2021   13:15 Diperbarui: 2 Juli 2021   13:17 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memasuki era digital membuat dunia berubah begitu cepat. Pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi memang memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap perubahan sebuah manajemen pemerintahan. Teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan manusia dan digunakan untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan pekerjaan yang dilakukan. Peran penting teknologi inilah yang membawa peradaban manusia memasuki era digital. 

Digitalisasi dalam pelayanan publik pada dasarnya merupakan perwujudan reformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pengintegrasian pelayanan dengan teknologi dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Karena pelaksanaan e-government dalam pelayanan publik erat kaitannya dengan upaya untuk menciptakan serta mendistribusikan data/ informasi dari pemerintah ke berbagai pihak, maka masalah keamanan data/informasi menjadi hal yang paling penting. Hal ini bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara nya melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif karena hal ini dapat lebih mengefesienkan waktu dan biaya. Akan tetapi pengintegrasian pelayanan berbasis e-govenrment di Indonesia belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan masih rendah nya kualitas SDM, tingkat literasi digital masyarakat yang rendah, dan kurangnya sarana prasana. Selain itu salah satu kendala dalam penerapan e-government karena terbatasnya regulasi sebagai payung hukum. Saat ini, belum ada regulasi yang benar-benar menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerapan e-government. Penerapan e-government pada institusi pemerintahan tidak maksimal karena terbatasnya tenaga ahli yang kompeten di bidang teknik informatika dan masih minimnya tingkat keamanan informasi dalam penerapan e-government juga menjadi kendala.

Penerapan pelayanan melalui digitalisasi di Indonesia tercantum dalam Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Mendorong peraturan yang berdasarkan prinsip dan terciptanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha di butuhkannya kerjasama karena pada dasarnya semua ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dibutuhkannya kekompakan dan saling mendukung segala bentuk kegiatan atau inovasi yang diberikan selagi itu positif. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah selaku pengelola harus melindungi para stakeholder dengan membuat perangkat hukum yang memadai sehingga terciptanya mekanisme e-government yang kondusif serta dalam pelaksanaan nya pun, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal yang harus tertanam dari para pegawai. Namun dalam hal ini pemerintah Indonesia tetap memperhatikan dan tidak abai dalam tantangan dan hambatan yang akan dihadapi dalam melakukan layanan secara digital. Hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan secara matang adalah ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai karena dalam pelaksanaan inovasi layanan digital tidak terlepas dari penggunaan teknologi dan akses internet.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun