Mohon tunggu...
Sarianto Togatorop
Sarianto Togatorop Mohon Tunggu... Guru - Pengajar yang menyukai kebebasan

Seseorang yang tak tahu kalau dia ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membunuh Suami, Istri Dihukum Mati dan Anak Jadi Yatim Piatu

5 Juli 2020   12:05 Diperbarui: 5 Juli 2020   12:07 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak kecil yang sedih (sumber: endrosefendi.com)

Sedang hangat-hangatnya pemberitaan tentang pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang tewas dalam aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya dengan dibantu oleh dua rekan pelaku. Sebagaimana diberitakan dalam situs merdeka.com, 1 Juli 2020.

"Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dinyatakan terbukti bersalah. Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban dan sebagai otak pelaku, dijatuhi hukuman mati (Merdeka.com)."

Prahara rumah tangga diduga menjadi motif aksi keji ini. Berbagai isu merebak seputar kehidupan rumah tangga keduanya, mulai dari korban yang kabarnya mempunyai hubungan dengan wanita lain, hingga pelaku yang juga mempunyai hubungan asmara dengan rekannya, Jefri (42). Reza (28), pelaku ke tiga, adalah adik dari Jefri.

Kronologi Kejadian
Terlepas dari benar tidaknya isu kisruh rumah tangga keduanya, namun dari pemeriksaan didapati bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Terbukti dari pembunuhan ini dimulai dengan aksi menjemput dan menyembunyikan dua pelaku di rumah korban yang dilakukan oleh Istri korban sendiri, sebagai otak aksi pembunuhan ini.

Dikutip dari Beritasatu.com, 8 Januari 2020, menurut kesaksian Irjen Polisi Martuani Sormin, Zuraida menjemput kedua pelaku pembunuhan, Jefri dan Reza dari Pasar Johor Medan sekitar pukul 19.00 WIB. Zuraida kemudian membawa kedua pelaku dan menyembunyikannya di lantai 3 kediamannya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Setelah membersihkan diri korban langsung tidur. Zuraida sendiri berpura-pura telah tertidur di sisi Kanza (7) buah hati mereka, dengan Kanza ada di tengah-tengah korban dan pelaku.

Pukul 01.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 untuk memanggil kedua pelaku lainnya. Ketiganya lalu menuju kamar tidur di mana korban tengah terlelap. Jefri mengambil kain di sisi tempat tidur korban untuk membekap hidung dan mulut korban, Reza memegangi kedua tangan korban dan Zuraida berbaring menghimpit kaki korban dan menenangkan putri korban agar tertidur kembali karena terbangun saat pembunuhan berlangsung.

Pilunya, kejadian pembunuhan ini berlangsung di sisi anak yang masih berusia 7 tahun. Entah terbangun seperti apa, entah secara sadar melihat kejadian, atau mungkin hanya terjaga saat kejadian, namun peristiwa pembunuhan itu terjadi di sisi puteri kecil itu.

Setelah korban tewas, sekitar pukul 03.00 WIB ketiganya memakaikan seragam olahraga PN Medan, seragam yang sering dikenakannya di hari Jumat, kemudian mengangkat jenazah korban dan memasukkannya ke mobil Land Cruiser yang biasa digunakan korban untuk bekerja. Jenazah korban diletakkan di baris kedua seat, Jefri duduk di posisi pengemudi dan Reza di sebelahnya. Zuraida berperan membuka dan menutup pintu garasi.

Jefri dan Reza membawa jenazah korban menggunakan mobil milik korban. Di tengah jalan mobil berhenti, Reza mengambil sepeda motor untuk digunakan keduanya setelah membuang jenazah korban nantinya. Korban dibawa ke arah Berastagi, Tanah Karo. Saat menemukan jurang, mobil korban dibiarkan menyala sehingga masuk ke dalam jurang kebun sawit. Kedua pelaku lalu segera meninggalkan lokasi.

Pukul 16.00 WIB mobil dan jenazah korban ditemukan oleh warga yang menuju ke kebun sawit. Kejadian ini langsung dilaporkan, dan jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun