Mohon tunggu...
Sarianto Togatorop
Sarianto Togatorop Mohon Tunggu... Guru - Pengajar yang menyukai kebebasan

Seseorang yang tak tahu kalau dia ada

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menelisik 19 Syarat New Normal Boleh Diterapkan di Sekolah oleh Kemendikbud

5 Juni 2020   04:00 Diperbarui: 5 Juni 2020   04:25 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa Seklah Dasar mengenakan Masker (Sumber Foto: TribunNews)

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) merumuskan 19 item kebijakan pelaksanaan New Normal bagi lembaga pendidikan. New Normal yang dicanangkan akan dimulai bulan Juni 2020 ini mengindikasikan bahwa sekolah juga akan mulai dibuka dalam waktu dekat. 

Namun untuk memulai membuka sekolah perlu pertimbangan secara matang, mengingat sekolah adalah tempat yang paling rentan terjadi penularan Covid-19 mengingat aktifitas di sekolah selalu melibatkan interaksi antara guru dengan gru, guru dengan siswa, siswa dengan sesama siswa dan siswa dengan tenaga kependidikan dan warga sekolah. Artinya sekolah selalui ramai dan akan selalu terjadi kontak fisik dan sulit menerapkan PSBB di sekolah.

Kemendikbud tentu tidak mau tergesa-gesa membuka sekolah untuk memulai tahun ajaran baru dengan kehidupan normal baru. Keputusan itu harus dikaji dan dilakukan persiapan sebelum memutuskan membuka kembali sekolah dan memulai tahun ajaran baru dengan new normal.

Kemendikbud telah menetapkan 19 item syarat agar New Normal dapat dilaksanakan di sekolah. 19 item ini diharapkan menjadi protokol baru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama seluruh warga sekolah.

#1 Proses Skrining Kesehatan

Skrining kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru dan karyawan sekolah yang bekerja di sekolah adalah yang benar-benar dalam kondisi yang sehat. Guru atau karyawan sekolah yang dalam kondisi kurang sehat disarankan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Hal ini baik untuk diterapkan, namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan siswa? Perlukah siswa diskirining juga, untuk memastikan bahwa siswa yang datang, belajar di sekolah adalah siswa yang benar-benar dalam kondisi sehat. Bagaimana dengan tamu/orang tua yang hadir ke sekolah? Berrarti harus melalui proses skrining terlebih dahulu baru boleh berkunjung ke sekolah.

Kemudian, di mana proses skrining itu dilaksanakan? Apakah dapat dilakukan di faskes-faskes terdekat seperti puskesmas? Jika hal ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan alat skrining yang memadai dan mampu dijangkau agar warga sekolah dapat mudah melakukan skrining kesehatan.

Bagaimana dengan biayanya? Apakah pemerintah akan menanggung seluruh proses skrining warga sekolah atau warga sekolah yang membiayainya sendiri? Jika dibebankan kepada masyarakat tampaknya ini akan menjadi beban baru di tengah banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan untuk memulai tahun ajaran baru.

#2 Skrining Zona Sekolah

Skrining zona sekolah dimaksudkan agar guru atau karyawan sekolah yang tinggal di zona merah disarankan bekerja di sekolah terdekat dalam wilayah tempat tinggalnya untuk mencegah mereka jadi carrier virus ke zona lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun