Landasan dalam bimbingan dan konseling pada hakekatnya merupakan dasar utama dan lensa bagi konselor dalam melaksanakan dan mengembangkan layanan bimbingan dan konseling.
Filsafat sebagai landasan bimbingan dan konseling bermakna bahwa filsafat menyediakan dasar pijakan bagi bimbingan dan konseling untuk berdiri saat ini.
Filsafat berusaha membimbing, mengarahkan semua layanan yang ada di Bimbingan dan Konseling karena pelaksanaan konseling yang tidak memiliki landasan filosofis akan mengalami kekosongan makna.
Untuk itu diperlukan pemikiran filsafat dalam segala hal yang ada kaitannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Pemikiran dan pemahaman filosofis menjadi alat yang bermanfaat bagi pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya, dan bagi konselor pada khususnya, yaitu membantu konselor dalam memahami situasi konseling dalam mengambil keputusan yang tepat untuk konseli.
Disamping itu pemikiran dan pemahaman filosofis juga memungkinkan konselor menjadikan hidupnya sendiri lebih mantap, lebih fasilitatif, serta lebih efektif dalam penerapan upaya pemberian bantuannya kepada konseli.
Pancasila dalam sila ke-dua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kemanusiaan adalah suatu prinsip yang berisi keharusan untuk bersesuaian dengan hakikat manusia.
Hakikat manusia menurut pancasila yaitu manusia seutuhnya yang mana monopluralisme, manusia adalah dari keseluruhan unsur-unsur hakiki yang berpasangan, monodualis raga jiwa, monodualis individu sosial, makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Semua unsur tersebut berstu secara organis, harmonis dan dinamis.
Dengan memahami hakikat manusia yang dimaksud, maka setiap upaya layanan bimbingan dan konseling di sekolah diharapkan tidak menyimpang dari hakikat tentang manusia itu sendiri. Seorang konselor dalam berinteraksi dengan klien yang dihadapi harus mampu melihat dan memperlakukan klien sebagai sosok utuh manusia dengan berbagai dimensinya.
Disamping itu tujuan bimbingan dan konseling harus sesuai dan satu tujuan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. Dengan demikian tujuan bimbingan dan konseling adalah memfasilitasi peserta didik agar mampu ;
(1) mengembangkan potensi, fitrah dan identitas dirinya sebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa. (2) menumbuhkan sikap-sikap yang positif seperti segan terhadap harkat dan martabat sendiri dan orang lain, dan bersikap empati. (3) menumbuhkan sikap-sikap responsif, kolaboratif, toleransi dan mempunyai integritas yang baik. (4) menumbuhkan sikap demokratis, dapat saling menghargai pendapat setiap orang. (5) Mengembangkan kesadaran untuk membangun bangsa dan negara yang sejahtera dan berkeadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang sedang dijalani.