Mohon tunggu...
Sardo Sinaga
Sardo Sinaga Mohon Tunggu... Freelancer - IG: @raja_bodat

Pecinta Sejarah dan Ilmu Budaya. Pemula. Menulis Apa Saja Yang penting Tidak Melanggar Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problematika terhadap Antirokok

6 Oktober 2021   16:30 Diperbarui: 6 Oktober 2021   17:32 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh cottonbro dari Pexels

Foto oleh Jessica Nunes dari Pexels
Foto oleh Jessica Nunes dari Pexels

Kasus anti rokok ini dianggap sentral karena angka kematian cukup tinggi di Indonesia. Banyak aktivis HAM dan lingkungan mengedepankan hidup sehat. Anti rokok ditujukan agar bisa menekan kasus korban yang berjatuhan karena rokok. 

Korban rokok sendiri sebagai orang pertama yang merasakan dampaknya. Selain pengguna rokok, orang sekitar juga merasakan dampaknya. Mereka disebut perokok pasif karena mereka yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok dari orang sekitar. 

Bagaimana para aktivis HAM melihat korban PHK pabrik rokok? Ini yang jarang diketahui dari para aktivis HAM dalam melihat kasus rokok. 

Alhasil, secara tidak sadar juga memberikan dampak kepada mereka. Namun harus kita ketahui, jika anti rokok memang diterapkan akan adanya korban selanjutnya. Petani cengkeh, tembakau, pabrik rokok, ekspor impor tembakau juga terkena imbasnya. 

Data dari CNN Indonesia menyatakan  adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 14.667 orang ditahun 2020. Itupun dikarenakan pandemi. Pada saat pandemi saja, banyak buruh yang mendapat potongan jam kerja dan pendapatan. 

Jika diruntut dalam 10 tahun kebelakang, total buruh pabrik terkena PHK menyentuh angka 60 ribu. 

Hal ini yang menjadi dilema bagi pemerintah saat ini. Ketersediaan lapangan kerja yang semakin sempit bagi pemerintah dan pengembang usaha. Ditambah efek pandemi semakin memperparah kondisi  perekonomian negara. 

Padahal, cukai dari rokok tersebut cukup besar untuk pendapatan negara. Pada kuartal pertama 2021, penerimaan cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari cukai negara. Pendapatan dari rokok karena masih termasuk legal bagi negara. Hal ini cukup signifikan dari beberapa tahun sebelumnya. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 6/PUU-VII/2009 dan No. 54/PUU-VI/2008, ditegaskan bahwa rokok adalah produk yang secara hukum legal.

Foto oleh mikoto.raw Photographer dari Pexels
Foto oleh mikoto.raw Photographer dari Pexels
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun