Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Etika Berkomunikasi Sosial Media di Dunia Maya dan Sanksi Hukumnya

11 Desember 2016   15:37 Diperbarui: 14 Desember 2016   08:01 3837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 (sumber gambar: http://digita.co.id/)

Awalnya saya gaptek (gagap teknologi) itu karena sebelumnya tidak pernah bersentuhan dengan namanya internet. Mengenal dunia maya pun baru beberapa tahun belakngan setelah lama malang melintang di dunia nyata penuh onak dan duri.

Dunia maya atau media sosial sekarang ini membuat saya gerah, tidak seperti dulu yang berfungsi sebagai sarana komunikasi yang baik dan sesuai aturan. Kini, banyak sekali orang-orang cerdas memanfaatkan berbagai sosmed seperti Facebook, WA, Instagram, Twitters, blog pribadi maupun blog milik perusahaan tertentu yang bergerak di bidang IT, dimanfaatkan untuk berperang argumen atau opini saling menyinggung melalui kata-kata hanya karena persoalan sepele, postingan sebuah status bahkan foto dibalas dengan kata-kata yang seharusnya tidak perlu, sehingga memicu polemik karena sudah menjadi komsumsi publik tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Boleh-boleh saja orang berkomentar apapun di media sosial. Akan tetapi, kita juga harus sadar saat ini ada sanksi hukum bagi mereka yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina orang lain melalui media sosial. Sanksi hukum itu diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu “setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi dasar unsur dalam pasal 27 ayat 3 adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Tentu saja setelah si pemilik akun merasa gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencamaran nama baik yang menimpanya.

Di zaman teknologi seperti sekarang menyikapi wabah berbagai argumen baik itu positif maupun negatif sedemikian rupa sebaiknya terima saja, lebih baik menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berinovasi. Berfikiran positif merupakan cara ‘super sekali’ membaca komentar di media sosial. Berterimakasih sebagai bentuk motivasi untuk memperbaiki diri dari menanggapi hal-hal negatif justru menyamakan diri kita sama dengan haters. Saya bersyukur dan berterimakasih.

Media sosial memang berdampak baik dan buruk, padahal embrio perkembangan teknologi digunakan untuk memposting sesuatu yang informatif dan inovatif, aktual dan faktual. Namun ketika menerima komentar pedas kita lihat terlebih dahulu apa yang menyebabkan haters berkomentar tidak etis seperti itu. Tidak mudah memang, saya sendiri sering terpancing untuk membalas komentar tidak bermutu seperti itu.

Perlu bijak melihat status atau postingan yang kita buat sendiri, sebisa mungkin menghindari postingan yang memicu pergolakan dalam norma yang berlaku di tengah masyarakat. Media sosial memang dunia paling bebas menyampaikan pendapat, akan tetapi sebisa mungkin dalam menyampaikan pendapat tersebut dalam bahasa yang santun dan tidak menyakiti perasaan orang lain, bukankah orang indonesia terkenal negara paling santun di dunia jangan sampai tercoreng moreng bopeng.

Kehadiran media baru berupa media sosial dunia maya, bak keajaiban dan menjelma sebagai permainan baru untuk pelampiasan berkomentar. Jika mendapat komentar positif balas dengan senyum dan ucapkan terimakasih. Jika orang yang tidak kita kenal berkomentar negatif, anggap saja sebagai ‘kentut’ biarkan saja, toh nanti juga lenyap sendiri, jangan terlalu difikirkan.

Berikut perkembangan teknologi informasi dan jejaring sosial paling populer bagi masyarakat indonesia hingga dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun