Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Si Jago Merah Lalap Pabrik Kembang Api, Tewaskan 48 Orang

29 Oktober 2017   15:07 Diperbarui: 29 Oktober 2017   15:32 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Si Jago Merah Lalap Pabrik Kembang Api, Tewaskan 48 Orang (sumber gambar: http://poskotanews.com)

Kebakaran belum lama ini terjadi melada Pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebabkan percikan api las yang menyambar bahan pembuatan kembang api.

Sebelum kebakaran itu terjadi, Subarna Ega sedang memperbaiki atap pabrik menggunakan alat las. Rupanya percikan api dari mesin las mengenai bahan baku pembuat kembang api. Tak ayal Si Jago Merah meludeskan seluruh isi pabrik. Dalam kasus ini pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Andi Liyono (pemilik pabrik), Andi Hartanto (Direktur Operasional) dan Subana Ega (tukang las).

Pabrik mercon milik PT. Panca Buana terbakar menimbulkan buyi ledakan pada puluk 09.00 WIB, Kamis pagi (26/10/17) membuat panik buruh pabrik  yang berusaha menyelamatkan diri mereka. karena standar operasional prosedur tidak memenuhi keselamatan kerja, sehingga banyak menelan korban.

Saat terjadi kejadian, kondisi gerbang pabrik terkunci. Beruntung warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan karyawan yang terjebak di dalam pabrik. Api menghanguskan gudang dan seluruh isi gudang. Petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api karena terhambat kepulan asap hitam. Si Jago Merah akhirnya mampu dipadamkan pukul 12.00 WIB.  Pabrik kembang api milik Andi Liyanto itu mempekerjakan 103 orang. Sebanyak 48 diantaranya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Dilansir kompas.com, pemilik pabrik Andi Liyono dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 74 Jo pasal 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sementara Andri dan Ega dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

29 Oktober 2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun