Perusahaan startup di Indonesia saat ini terus berkembang, dengan banyaknya e-commerce atau situs toko online. Keberadaan fintech saat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk -- produk keuagan, dalam transaksi dan juga dapat meningkatkan literasi keuangan di Indonesia karena literasi keuagan di Indonesia cukup rendah. Tanpa terkecuali perusahaan Berkah Finteck Syariah yang satu ini juga turut membantu peran ekonomi syariah di Indonesia, dengan menyediakan pelayanan Fintech berupa pendanaan dan pembiayaan yang pastinya sudah sesuai dengan syariat Islam yang juga sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Perusahaan Berkah Finteck Syariah merupakan pioner dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang menawarkan produk-produk pembiayaan dan pendanaan inovatif berdasarkan prinsip syariah berbasis teknologi informasi. Bersama PT Berkah Finteck Syariah dapat membangun ekonomi berdasarkan prinsip syariah dalam menciptakan kesejahteraan umat.
PENDANAAN dan PEMBIAYAAN SYARIAHÂ
Pengguna dapat menggunakan aplikasi Berkah Fintek Syariah untuk melakukan pembiayaan dana sesuai dengan jumlah saldo pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak Berkah Fintek Syariah. Pengguna hanya bisa dibiayai sesuai dengan saldo yang telah diberikan, dan hanya akan bisa mengajukan kembali setelah kewajiban ditunaikan. Pengguna diwajibkan untuk membayar kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah diberikan oleh pihak "Berkah Fintek Syariah".
PENDANAANÂ
Jenis pendanaan yang disediakan oleh PT Berkah Finteck Syariah adalah mudharabah dan musyarakah sesuai dengan akad dalam syariat Islam. Pendanaan Mudharabah adalah pendanaan usaha rakyat yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah baik penerima pendanaan dan pemberi pendanaan untuk modal usaha (produktif) peternakan, modal usaha industri kecil menengah (IKM) dan modal usaha (produktif), Usaha Kecil Menengah (UKM) sesuai dengan prinsip syariah.
Sedangkan, Pendanaan musyarakah adalah pendanaan usaha produktif yang memberikan akses pendanaan kepada lembaga keuangan Syariah (LKS) sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah baik penerima pendanaan (LKS) dan pemberi pendanaan untuk modal usaha (produktif) secara bersama sesuai dengan prinsip syariah.
PEMBIAYAANÂ
Jenis pembiayaan yang disediakan oleh PT Berkah Finteck Syariah adalah murabahah, ijarah muntahiya bi tamlik dan Ijarah Multijasa sesuai dengan akad dalam syariat Islam. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah baik penerima pembiayaan dan pemberi pembiyaan untuk pembelian suatu barang sesuai dengan prinsip syariah.
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiyaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah baik penerima pembiyaan dan pemberi pembiayaan untuk menyewa suatu barang (baik rumah subsidi syariah, mobil, sepeda motor, dan barang yang bermanfaat lainnya) dengan berakhir adanya
Pembiayaan Ijarah adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah baik penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan untuk pembayaran biaya pendidikan, Biaya Rumah Sakit, Biaya