Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan standar baru untuk masker yang digunakan selama pandemi yaitu masker bedah dan masker kain. Inilah standar baru masker wajah diwilayah DKI Jakarta menjadi kebijakan yang wajib kita patuhi dan digunakan oleh seluruh masyarakat jika ingin berpergian dimasa pandemi covid-19.
Sudah 3 hari ini Ibu Kota menerapkan PSBB ketat atau melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sesuai berskala besar di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru standar masker yang digunakan selama pandemi covid-19. Aturan mengenai standar masker tersebut tertua dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub ini dijelaskan terdapat 2 tipe masker yang boleh masyarakat gunakan yaitu masker bedah dan masker kain. Yang pertama masker bedah dipilih karena memiliki efesiensi penyaringan bakteri mencampai 98%. Sementara itu standar kain memiliki 5 kriteria diantaranya menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 lapis. Kemudian masker kain juga mudah di cuci dan tidak mengubah bentuk dan ukuran serta masker wajib menutupi area hidung, mulut, maupun dagu. Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai akan dikenakan sanksi yaitu dengan membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi sebesar Rp 250.000.
Penulis : Sarah Novia Kaihatu Mahasiswa STISIP WIDURI