Mohon tunggu...
Sarah NurainiMaghfiroh
Sarah NurainiMaghfiroh Mohon Tunggu... Penulis - Economics~Airlangga University

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerusuhan Mei 2019, di Manakah Persatuan Negeriku?

4 Juni 2019   14:12 Diperbarui: 4 Juni 2019   14:20 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kulihat ibu pertiwi 

Sedang bersusah hati 

Air matamu berlinang 

Mas intanmu terkenang

(Ibu Pertiwi - Ismail Marzuki)

Lagu diatas rasanya sangat pas dengan kasus yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, yaitu kasus pasca pemilu, kerusuhan 21,22 Mei 2019. Sebelum membahas kerusuhan pasca pemilu, apa sih pemilu itu ?. Pengertian pemilu sendiri menurut Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Pengumuman Pemilu 2019 secara resmi telah diumumkan oleh KPU pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota     secara     Nasional     dalam     Pemilihan     Umum     Tahun     2019.  Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 suara.

Pengumuman Pemilu 2019 ini disusul dengan aksi demo, karena adanya sikap tidak terima masa akan hasil perhitungan Pemilu 2019 oleh KPU, menurut masa KPU telah melakukan tindak kecurangan. Aksi ini dususul dengan bentrok dan kerusuhan di sejumlah titik wilayah Jakarta mulai 21 hingga 23 Mei 2019, banyak aksi anarkis yang dilakukan oleh demonstran mulai dari melempari batu, menyerang menggunakan petasan, penyerangan aparat dan pembakaran fasilitas di beberapa titik. Seluruh tindakan ini sangat mencerminkan jati diri warga negara yang tidak baik, dan sangat bertentangan dengan sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Akibat kerusuhan yang terjadi, 8 orang meninggal dunia, kerugian atas kerusakan yang ditimbulkan juga sangat besar, selain itu apabila ditelisik dari segi ekonomi lebih dalam terjadi kerugian dalam jangka pendek yang cukup besar bagi pebisnis dan ritel di pasar tanah abang yang lokasinya dekat dengan kerusuhan, kerugian ini berupa turunnya omzetpedagang karena pasar menjadi sepi. Dalam jangka panjang menurut ilmu ekonomi setelah terjadinya konflik maka dikhawatirkan akan menimbulkan trauma bagi para investor, dimana jika nantinya investor menurun,akan berdampak fatal kepada perekonomian di beberapa titik kerusuhan, seperti lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat sekitar menurun.

Kasus kerusuhan ini bisa disebut sebagai ancaman dalam negeri, seharusnya apabila ada ketidakpercayaan kepada KPU maka diselesaikan secara baik melalui hukum, agar tidak menimbulkan kerusuhan atau kericuhan, apabila KPU terbukti melakukan kecurangan maka hukum dijalankan secara bijak, dan jika ternyata terbukti tidak ada kecurangan maka para demonstran harus ikhlas menerima, apabila masih memberontak maka perlu tindakan tegas agar tidak mengancam keamanan negara.

Diantara beberapa korban meninggal dan pelaku kerusuhan adalah remaja berumur 16-20 tahun, hal ini mencerminkan kurangnya wawasan mengenai pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang perlu ditanamkan adalah nilai gotong royong, toleransi, musyawarah dalam masyarakat, menjadi warga negara yang baik, menghargai HAM, dan lain lain, dimana nilai-nilai ini tidak hanya diajarkan melalui teori yang ada di buku namun juga praktek dalam sehari-hari. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi kebutuhan utama saat ini, khususnya dalam rangka merawat persatuan dan keutuhan bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun