Mohon tunggu...
Sarah Haderizqi Imani
Sarah Haderizqi Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kadept. Sospolkumham BEM FH Untirta 2021 • Fasilitator Forum Anak Kota Tangerang • Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Sehat Untirta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Boleh Nggak Sih, Anak-Anak Memakai Atribut Kampanye Politik?

17 Februari 2019   17:50 Diperbarui: 17 Februari 2019   17:54 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: antaranews.com

Pada 17 April 2019 mendatang, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar serentak. Yes, suasana politik di Indonesia mulai makin terasa nih!

Nah, kamu pernah nggak sih, melihat anak-anak memakai baju bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden? Atau melihat anak-anak datang ke acara kampanye politik seorang calon anggota legislatif? Hm, kelihatannya sepele ya... tapi, boleh nggak sih? Yuk, kita simak sama-sama!

Sebelumnya, kita harus paham dulu siapa sih, yang dimaksud dengan anak-anak? Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) berbunyi, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." Berarti sudah jelas ya, siapa saja yang dimaksud dengan anak.

Masih dalam undang-undang yang sama pada Pasal 15 huruf a berbunyi, "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik." Nah, menggunakan anak untuk memakai atau memasang atribut politik merupakan bagian dari bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik lho! Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hal ini.

Selain itu, apa saja sih, yang termasuk bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik?

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), beberapa bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik yaitu menggunakan anak sebagai bintang iklan kampanye politik, menampilkan anak di atas panggung kampanye politik, membawa anak ke arena kampanye politik, melakukan kekerasan terhadap anak saat kampanye politik, memprovokasi anak untuk memusuhi calon atau partai politik tertentu, dan lain-lain. Wah... banyak juga ya!

Sekarang, pertanyaannya adalah mengapa anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik?

Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menjamin hak anak atas pemanfaatan waktu luang. Jika anak dilibatkan dalam kegiatan politik, maka hak anak atas pemanfaatan waktu luang tersebut bisa terganggu.

Selain itu, sangat mungkin jika anak akan dipengaruhi untuk memusuhi calon atau partai politik tertentu, menjadi korban kekerasan dalam kampanye politik, dimanipulasi datanya sebagai pemilih, bahkan dipersenjatai saat kampanye, apalagi anak mudah dihasut dan belum bisa melindungi dirinya sendiri.

Kira-kira apa sih, yang bisa kita lakukan jika kita melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik? Kita bisa melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring (online) melalui situs kpai.go.id dilengkapi dengan bukti foto. Eits, tentunya jangan lupakan juga upaya pencegahan dari diri sendiri ya, yaitu dengan memberi tahu kepada masyarakat bahwa anak tidak boleh memakai dan memasang atribut kampanye politik atau suatu partai politik.

Yuk, mari kita lindungi anak-anak Indonesia! Kalau bukan kita, siapa lagi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun