Mohon tunggu...
Sarah Fauzia
Sarah Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IKOM'18

ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Selanjutnya

Tutup

Gadget

MARAKNYA PENIPUAN LINK PADA APLIKASI TIKTOK CASH

9 April 2021   12:56 Diperbarui: 9 April 2021   20:29 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Sarah Fauzia 

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan di bidang teknologi informasi berdampak sangat besar bagi kehidupan manusia, baik yang berdampak positif maupun yang berdampak negatif. Begitu juga dengan perkembangan internet yang merupakan bagian dari perkembangan Teknologi Informasi. Dengan fasilitas ini banyak hal yang dapat dilakukan manusia mulai dari berkomunikasi yang relatif murah dan tidak lagi dibatasi ruang dan waktu hingga berbagai kegiatan bisnis mulai dilakukan melalui internet. Di sisi lain perkembangan internet juga dapat mengundang dan memberikan ruang bagi mereka yang memiliki kemampuan dan niat buruk untuk melakukan kejahatan melalui internet. Hal ini menimbulkan fenomena tersendiri dimana orang dengan kemampuannya dapat melakukan kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukan sebagaimana kejahatan yang terjadi sebelum adanya internet. Fenomena semacam ini dikenal dengan Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya, dunia Internet adalah media yang "nyaman" untuk melakukan kejahatan Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan, kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan yang ilegal dengan cara mendapatkan keuntungan tetapi merugikan pihak lain.

Para ahli mengatakan menurut  Parker (Hamzah 1993:18), Cyber Cream adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian Cyber Cream adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital. Menurut Widodo (2011:), pengertian Cyber Cream adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.

Di zaman sekarang orang-orang sangat pintar untuk melakukan kejahatan melalui sosial media, pelaku tidak tahu dampak nya kepada korban rugi pinansil dan bahkan stress karena kehilanagan sebagian hartanya, seperti yang dibahas oleh teori netralisasi (neutralization theory) adalah, bahwa seseorang akan belajar untuk menetralkan moral yang mengendalikan tingkah laku manusia, kemudian melakukan perilaku menyimpang. Selain itu, teori ini menjelaskan bagaimana cara para pemuda melakukan penyimpangan, dan cara para pemuda tersebut terlibat dalam tingkah laku menyimpang. Sedangkan menurut ahli David Matza daerah, “Teori netralisasi menekankan pembelajaran remaja tentang rasionalisasi perilaku yang memungkinkan mereka mengatasi nilai dan norma sosial dan terlibat dalam perilaku illegal.

Kepada para pembaca semoga tulisan saya bermanfaat, disini saya akan membahas tentang kasus Tiktok cash yang sedang diperbincangkan masih banyak sekali masyarakat yang belum paham bagaimana cara membedakan hoax dengan berita asli. Masyarakat juga masih percaya dengan adanya platform yang menawarkan keuntungan tinggi dan tidak ada bukti jelasnya. Banyak sekali korban-korban yang tertipu oleh Tiktok cash ini yang menjadikan mereka mengalami kerugian dengan jumlah  ratusan ribu atau jutaan bahkan hingga puluhan juta, harta yang mereka miliki pun hilang begitu saja dan tidak bisa di ambil kembali karena platform tersebut illegal.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, selain penipuan, Tiktok Cash berbahaya karena mengambil data pengguna. Data ini rentan disalah gunakan. "Misalnya, nomor telepon dapat dipakai untuk scam”. Pengguna Tiktok Cash memang harus mendaftar terlebih dahulu, dengan cara memasukkan nomor ponsel dan alamat email. Tiktok Cash merupakan penipuan modusnya yakni mengiming-imingi calon korban dengan bonus setiap menonton vidio yang ada di aplikasi resmi tiktok, namun korban harus membayar member terlebih dahulu dan harus mencari anggota yang mau ikut bergabung di platform  tersebut. Semakin kita mengeluarkan uang besar semakin besar juga pendapannya. Namun, pihak  Tiktok membantah terkait dengan platform tersebut. "Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan kami," kata perusahaan melalui akun resmi di Instagram @tiktokofficialindonesia, Kamis  (11/2). Tiktok Cash pun menawarkan beragam paket keanggotaan mulai dari RP 89 ribu hingga 49,9 juta, “pengguna yang ikut berlangganan pasti dananya sulit untuk kembali. Apalagi sudah dinyatakan terlarang oleh OJK,”. (katadata.co.id).

1-606feb708ede48408801a713.jpg
1-606feb708ede48408801a713.jpg

2-606feb978ede485ee929da33.jpg
2-606feb978ede485ee929da33.jpg
3-606feba28ede486c09698ea2.jpg
3-606feba28ede486c09698ea2.jpg
Seperti contoh gambar di atas, yang sangat di khawatirkan masih ada masyarakat yang percaya dengan modus kejahatan cyber crime ini, jika kita terpengaruh untuk mendapatkan uang dengan cukup menginstal aplikasi dan mengikuti dari arahan pelaku, modus kejahatan lewat dunia maya khususnya aplikasi tiktok yang diberitakan akan memperoleh pendapatan yang fantastis dengan cara yang cukup mudah. Masyarakat harus lebih pintar dan teliti terhadap  media internet yang mereka gunakan melalui aplikasi atau platform illegal. Seperti contoh kasus yang akan saya bahas, dan saya  temui di sekitar rumah bahwa korban tertipu sebesar 7.100.000 oleh Tiktok Cash tersebut. Setelah korban mengtransfer sejumlah uang yang nominal nya cukup besar tetapi setelah uang di transfer situs tersebut tidak dapat dikunjungi lagi bahkan di situs tersebut sebelumnya tidak terdapat nomor handpone ataupun alamat kantor yang dapat dihubungi oleh pihak korban.

Dari kasus tersebut kita harus banyak belajar agar tidak terjadi lagi jika pengguna dapat menggunakan internet dengan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati, kesadaran individu sangatlah penting dalam hal ini. Agar kita tidak mudah tertipu oleh maraknya penipuan melalui internet khususnya tiktok cash ini. Tips agar kita terhindar dari penipuan aplikasi di media sosial. Yang pertama cari terlebih dahulu informasi mengenai situs tersebut, kedua jangan mudah percaya dengan pendapatan fantastis, ketiga jangan sembarangan memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal, yang keempat berhati-hatilah dengan sosial media dan jangan mudah percaya, kelima jangan mengirimkan uang jika akun tersebut tidak resmi, dan yang terakhir sikap waspada dan bijak dari diri sendiri. Berhati-hatilah bermain sosial media agar kita aman dan tidak gampang terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas. Karena sosial media bisa saja membuat diri kita menjadi terpengaruh dan dengan mudah nya tertarik oleh tawaran-tawaran yang menggiurkan.

Untuk para pelaku ketika kita akan melakukan kejahatan berfikir terlebih dahulu apa akibatnya yang akan didapatkan, sanksi hukum pidana UU ITE terkait Aktivitas kejahatan di sosial media internet. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE); dan dengan cara apapun melalukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE). Jika korban merasa hak nya dilanggar atau melalui kuasa humum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Cyber crime atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat penyidik dan penindakan, kementrian komunikasi dan informatika. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan hukum acara pidana dan ketentuan dalam UU ITE. 

Menurut saya pemerintah seharusnya mensosialisasikan dampak positif maupun dampak negatif bagi masyarakat agar bisa lebih berhati-hati menggunakan media sosial, supaya kasus penipuan tidak akan terjadi lagi pada masyarakat Indonesia. Peran pemerintah sangat penting harus memperketat pengamanan pada aplikasi sosial media tersebut sehingga kasus Cyber crime di Indonesia tidak terjadi dan bahkan tidak ada. Pihak aparat kepolisian pun   harus mengupas tuntas tentang kejahatan Cyber crime ini mengambil tindakan dengan aturan yang berlaku dan di hukum dengan pasal yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun